Diancam Dibunuh, Lasmi Indaryani Minta Perlindungan LPSK

1 Maret 2019 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani (kanan) beserta kuasa hukumnya Boyamin Saiman di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur. Foto: Rifa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani (kanan) beserta kuasa hukumnya Boyamin Saiman di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur. Foto: Rifa/kumparan
ADVERTISEMENT
Lasmi Indaryani, mantan manajer Persibara Banjarnegara, bersama kuasa hukumnya Boyamin Saiman, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu whistle blower kasus mafia bola di Liga 3 Indonesia tersebut meminta perlindungan dari LPSK. Dia merasa terintimidasi usai membongkar praktik mafia bola di liga tersebut.
ADVERTISEMENT
Lasmi menyebut, intimidasi yang diterimanya tak hanya satu kali. Dia merasa tak nyaman lantaran pihak yang mengintimidasi dirinya adalah orang yang cukup berpengaruh.
“Ada di Instagram, Twitter, grup WhatsApp, saya di-bully. Di situ (pengancam) juga bukan orang sembarangan sehingga saya merasa diintimidasi. Misalnya, saya tidak boleh bicara ke media, harus ke satgas saja,” ucap Lasmi, di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (1/3).
Intimidasi yang dialami Lasmi kebanyakan bersumber dari media sosial. Sejauh ini dia tidak menerima ancaman fisik. Namun, ada satu hal yang membuatnya sangat terganggu, yakni adanya ancaman pembunuhan.
“Sesaat sebelum saya bongkar di media, itu mulai intimidasi dan ada satu yang sangat menganggu saya, sudah saya laporkan ke kepolisian. Ada yang bilang patenono wae manejer e sing lonte iku (bunuh saja manajer pelacur itu),” ucap Lasmi.
Mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Foto: Rifa/kumparan
Lasmi juga khawatir, beberapa pihak bakal membalikkan fakta bahwa ia merupakan jaringan dari mafia. Padahal, menurutnya, dari dialah kasus mafia bola ini terbongkar perlahan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, sebagai persyaratan permohonan perlindungan di LPSK, kuasa hukum Lasmi membawa beberapa berkas persyaratan. Berkas tersebut merupakan lembar laporan yang mereka ajukan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
“Kami lampirkan surat laporan di Polda, syarat perlindungan saksi korban kami jadi pelapor, kamudian laporan terakhir dari Satgas perkara Priyanto, Anik, Johar Ling Eng sudah dilimpahkan ke kejaksaan, otomatis itu akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Boyamin.
Boyamin berharap, status Lasmi sebagai saksi utama mendapatkan keamanan yang memadai. Alasanya, agar ia dapat memberikan keterangan saat sidang bergulir.
“Yang utama sebenarnya bukan takut, tapi menjaga keamanan saja,” tutup Boyamin.