Foto: Jokdri Dapat Pelukan Usai Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

23 Juli 2019 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono mendapat pelukan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono mendapat pelukan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, mendapat pelukan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan pria yang akrab disapa Jokdri itu bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jokdri terbukti secara sah dan bersalah melanggar dakwaan kedua subsider sebagaimana Pasal 235 jo 233 jo 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP.
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang putusan terkait kasus perusakan barang bukti mafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sidang putusan Joko Driyono terkait kasus perusakan barang bukti mafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun, putusan hakim belum berkekuatan hukum atau inkrah. Kuasa hukum Jokdri punya tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya: Mengajukan banding atau menerima putusan.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2019. Keputusan lahir usai Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia (LI)—Rasuna Office Park—dan apartemen mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (kiri) berkonsultasi dengan penasihat umum saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (tengah) meninggalkan ruangan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019) Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono disambut pelukan usai menjalani sidang putusan terkait kasus perusakan barang bukti mafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono mendapat pelukan usai menjalani sidang putusan terkait kasus perusakan barang bukti mafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai menjalani sidang putusan terkait kasus perusakan barang bukti mafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono bersama penasihat umum usai menjalani sidang putusan terkait kasus perusakan barang bukti mafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai menjalani sidang putusan terkait kasus perusakan barang bukti mafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan