Foto: Jokdri Dapat Pelukan Usai Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, mendapat pelukan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan pria yang akrab disapa Jokdri itu bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jokdri terbukti secara sah dan bersalah melanggar dakwaan kedua subsider sebagaimana Pasal 235 jo 233 jo 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP.
Namun, putusan hakim belum berkekuatan hukum atau inkrah. Kuasa hukum Jokdri punya tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya: Mengajukan banding atau menerima putusan.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2019. Keputusan lahir usai Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia (LI)—Rasuna Office Park—dan apartemen mantan Ketua Umum PSSI tersebut.