Gugatan kepada Kalteng Putra soal Tunggakan Gaji Pemain Bisa Gugur, Asalkan...

22 April 2020 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain Kalteng Putra mempertahankan bola. Foto: Dok. LIB
zoom-in-whitePerbesar
Pemain Kalteng Putra mempertahankan bola. Foto: Dok. LIB
ADVERTISEMENT
National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau Badan Penyelesaian Sengketa Nasional telah melakukan sidang putusan secara virtual terhadap kasus tunggakan gaji 25 pemain Kalteng Putra pada Selasa (21/4/2020).
ADVERTISEMENT
Kalteng Putra diwajibkan melunasi utang kepada pemain sebagaimana tertuang dalam kontrak dalam jangka waktu 45 hari setelah putusan disampaikan ke klub. Jika tidak, NDRC akan memberikan sanksi tambahan berupa larangan pendaftaran pemain selama tiga periode (1,5 musim).
“Intinya sama saja (seperti PSPS Riau dan PSMS Medan) bahwa pemain dimenangkan. Tuntutannya dikabulkan. Kecuali ada banding, berarti menunda (hukuman tambahan). Kalau tidak ada banding, utang harus lunas dalam 45 hari sesuai keputusan NDRC,” tutur Riza Hufaida dari pihak NDRC.
Pelunasan utang yang dimaksud NDRC pun masih tergolong fleksibel. Riza lebih lanjut menuturkan bahwa intinya ada di kesepakatan antara klub dan pemain.
“Sebenarnya bisa saja klub berinisiatif kepada pemain membuat kesepakatan. Misalnya, kedua belah pihak sepakat pembayaran dua kali. Kalau pemain setuju, nanti gugatan dicabut. Atau, dalam 45 hari ini tidak ada pelunasan, artinya hukuman tambahan berjalan. Nah, dalam masa sanksi ini ternyata klub melunasi utang, hukuman bisa berakhir,” kata Riza kepada kumparanBOLA, Rabu (22/4/2020).
ADVERTISEMENT
Hal itu setali tiga uang dengan pendapat APPI (Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia) selaku perwakilan pemain. Hanya saja, ada penekanan lebih lanjut soal mekanisme pelunasan tersebut.
Mahardika Aji, Sekretaris Jenderal APPI, menyebut cicilan pembayaran utang sebelumnya tak masuk dalam kesepakatan pelunasan, apalagi yang tanpa sepengetahuan APPI.
Skuat Kalteng Putra di Liga 1 2019. Foto: Dok. PT LIB
“Seharusnya lewat APPI karena ada surat kuasa dari pemain. Mekanisme pembayaran setiap pemain berbeda-beda. Misalnya saja ada tunggakan Rp100 juta dan klub mampu membayar dua kali, kami meminta membuat perjanjian dengan pemain. Kalau pemain setuju dan ada kesepakatan, gugatan dianggap gugur.”
Nah, Kalteng Putra negosiasi pun tidak. Cuma ada cicilan saja. Makanya, kami memasukkan gugatan pada Maret. Sejauh ini belum pernah seperti itu, cicilan kemarin dianggap bisa menggugurkan gugatan. Atau, tiba-tiba masuk rekening pemain, itu tidak bisa menggugurkan. Makanya, tetap berlanjut di NDRC. Intinya, mekanisme pembayaran yang disepakati pemain,” ujar Aji saat dihubungi kumparanBOLA.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, cicilan yang sudah dilakukan klub tidak terhitung sebagai iktikad baik. Meski klub membayar dengan mencicil, tetap saja tidak ada kejelasan kapan bisa lunas.
Seharusnya, klub menjalin negosiasi dengan pemain atau APPI sebagai perwakilan. Membuat perjanjian soal mekanisme pelunasan dan tenggat waktu. Soalnya, tunggakan tersebut merupakan utang 2019 dan pemain butuh kepastian.
Laskar Isen Mulang menjadi klub Liga 2 yang punya tunggakan gaji pemain paling besar. Dari empat tim lain yang punya kasus serupa, utang Kalteng Putra mencapai Rp1,6 miliar untuk 25 pemain.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
---
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.