Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

4 Juli 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Joko Driyono menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Ketua Umum PSSI itu dituntut 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Menurut JPU, pria yang akrab disapa Jokdri dianggap secara pidana bersama-sama menghilangkan barang-barang untuk bukti dan memaksa masuk ke garis polisi.
“Menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, barang bukti dikembalikan dan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,” ujar Sigit dari pihak JPU.
Jokdri masih punya kesempatan memberikan pembelaan pada 11 Juli untuk meringankan hukumannya.
“Kami akan menggunakan hak kami menyampaikan pleidoi pada persidangan yang akan datang. Sesuai konsultasi dengan kami, terdakwa juga akan melakukan pembelaan secara pribadi,” kata Mustofa Abidin, kuasa hukum Jokdri.
Mantan Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari lalu. Keputusan itu lahir usai Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia (LI)—Rasuna Office Park—dan apartemen mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
ADVERTISEMENT
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Joko disangkakan terlibat tindak pidana perusakan, penghancuran, dan penghilangan barang bukti serta perusakan garis polisi. Usai empat kali pemeriksaan, ia lantas mendekam di tahanan sementara Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 25 Maret.
Sepanjang penahanan Jokdri, penyidik Satgas mencoba melengkapi berkas sang tersangka. Akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas Jokdri lengkap (P-21) pada 5 April.
Perkara mantan orang nomor 1 PSSI dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 12 April. Sejak saat itu, Jokdri menjadi tahanan Kejari Jaksel.
Persidangan perdana Jokdri dimulai 6 Mei. Ia awalnya diancam hukuman 13 tahun dan sembilan bulan penjara.
Perinciannya, pria asal Ngawi itu disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP (ancaman maksimal sembilan tahun) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 233 KUHP (ancaman paling lama empat tahun). Lalu, Jokdri juga diduga melanggar Pasal 221 Ayat 1 ke-2e KUHP (maksimal penjara sembilan bulan).
ADVERTISEMENT