news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Mafia Bola: Priyanto-Tika Potong Jalur demi Ringankan Hukuman

31 Juli 2019 19:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priyanto (kiri) dan Anik Yuni Kartikasari jalani persidangan perdana kasus Mafia Bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah (6/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Priyanto (kiri) dan Anik Yuni Kartikasari jalani persidangan perdana kasus Mafia Bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah (6/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus mafia bola di Banjarnegara memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara sudah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa pada 11 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Dua putusan sudah dinyatakan berkekuatan hukum (inkrah), yaitu milik Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (Tika). Meski terbilang menerima putusan majelis hakim, kedua terdakwa masih punya langkah hukum lanjutan.
Kuasa hukum Priyanto dan Tika, Handrianus Handyar Rhaditya, ternyata punya strategi lain demi mendapat keringanan hukuman. Handrianus langsung menuju Mahkamah Agung (MA) untuk upaya peninjauan kembali (PK).
“Putusan sudah inkrah. Itu memang sengaja kami terima. Alasannya, kalau kami melakukan banding maka butuh waktu tiga sampai enam bulan bulan. Itu pun belum tentu diputus. Lalu, ada lagi langkah kasasi. Jadi, kami tak mau waktu terbuang. Kami langsung meminta peninjauan kembali ke MA dengan membawa nokum (bukti baru yang belum pernah terungkap),” ujar Handrianus kepada kumparanBOLA, Rabu (31/7/2019).
ADVERTISEMENT
Menurut penasihat hukum asal Salatiga itu, PK dinilai lebih efektif ketimbang banding. Bahkan dalam upaya PK itu Handrianus bisa sekali dayung dua sampai tiga pulau terlewati.
Maksudnya, nokum yang dibawa Priyanto dan Tika sekaligus bisa menyeret Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjarnegara/pelapor mafia bola) sebagai tersangka kasus suap.
“Dalam nokum berarti kami menyiapkan bukti baru, termasuk laporan kami bahwa yang menyuap itu ialah Lasmi. Itu salah satu nokum baru. Jadi, upaya PK ini menjadi satu kesatuan sekalian pelaporan balik Lasmi,” tutur Handrianus.
Lebih lanjut Handrianus mengungkapkan dalam pelaporan balik Lasmi bisa meringankan hukuman Priyanto dan Tika. Pasalnya, kedua terdakwa dikonstruksikan bukan sebagai penyuap, melainkan perantara.
“Kami berharap dengan PK ini hukuman bisa lebih ringan. Nanti ‘kan dalam nokum kelihatan siapa yang berhak dikatakan sebagai penyuap. Priyanto dan Tika tidak punya kapasitas dan kepentingan untuk menyuap. Mereka hanya perantara. Pertanyaannya ‘kan kalau mereka penyuap, uangnya dari mana. Nanti bisa diperlihatkan bukti transfer yang menjadi bahan pertimbangan,” kata Handrianus.
ADVERTISEMENT