news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenkumham Sebut Berkas Walsh & Amat Belum Lengkap, Tunggu Hasani Pulang

12 April 2022 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jordi Amat saat masih membela KAS Eupen.  Foto: Instagram/@kaseupenofficial
zoom-in-whitePerbesar
Jordi Amat saat masih membela KAS Eupen. Foto: Instagram/@kaseupenofficial
ADVERTISEMENT
Proses naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama masih terus berlangsung agar ketiganya bisa membela Timnas Indonesia. Namun sampai hari ini, dokumen yang harus dipenuhi PSSI kepada Kemenkumham masih belum lengkap.
ADVERTISEMENT
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hasani Abdulgani, dan utusan PSSI, Hamdan Hamedan, telah bertemu dengan Walsh dan Amat di Belgia. Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, mengatakan keduanya telah menandatangani dokumen yang diminta Kemenkumham.
“Respons dari para pemain sangat positif dan senang. Dokumen yang memerlukan tanda tangan mereka pun sudah ditandatangani. Semoga proses naturalisasi ini bisa segera rampung dan bisa selesai secepat mungkin,” imbuh Iriawan dalam keterangan resmi, Selasa (12/4).
Namun, berkas itu tidak langsung dikirimkan. Jadi, Kemenkumham harus menunggu Hasani pulang dari Eropa.
Sandy Walsh. Foto: Instagram/@kvmechelen
"Kalau dalam rapat terakhir, belum [lengkap], karena kan dokumen aslinya masih dibawa Pak Exco untuk dimintakan tanda tangan ke pemain yang bersangkutan," kata Analis Hukum & Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Sudaryanto, saat dihubungi kumparan pada Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
"Pak Exco-nya kan belum pulang, kami menunggu dokumen tersebut dari PSSI, entah itu langsung diantar Pak Exco atau dari tim legal. Tentunya, dari pihak PSSI secara resmi maupun Kemenpora," lanjutnya.
Sejauh ini, PSSI baru mengirimkan dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopian. Pihak Kemenkumham ingin mengecek terlebih dahulu dokumen aslinya, baru setelah itu diteruskan ke Sekretaris Negara (Setneg).
"Kami tentunya harus memastikan dokumennya. Ketika sudah dicek secara formal bahwa substansinya betul, ya, itu akan diteruskan ke Setneg, melalui pengantar dari menteri," jelas Sudaryanto.
Infografik Alur Naturalisasi Sandy Walsh & Jordi Amat. Foto: kumparan
"Nah, untuk sekarang, surat-surat itu belum kami terima yang aslinya. Mereka sudah menyampaikan dalam bentuk fotokopian, tetapi kan namanya dokumen sesuai aturan, kalau memang harus asli ya harus yang asli. Jangan sampai di kemudian hari, karena dinilai tak taat aturan, prosedurnya dipermasalahkan secara hukum," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Intinya, sepanjang segera dokumennya diterima, kami akan segera memproses. Kami juga telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk administrasinya karena kan berjenjang, kami kan tidak tiba-tiba langsung menteri, ada direktur, dirjen, dan lain-lain. Kami sudah menyiapkan itu," tandasnya.