Kisruh Gaji Antara PSKC Cimahi dan Atep

17 April 2020 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim PSKC Cimahi. Foto: Instagram @pskc_cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Tim PSKC Cimahi. Foto: Instagram @pskc_cimahi
ADVERTISEMENT
Atep tak mau kembali ke PSKC Cimahi jika Liga 2 2020 kembali bergulir. Alasannya, ia belum menerima gaji pertama atau Maret 2020 dari manajemen Laskar Sangkuriang.
ADVERTISEMENT
Padahal, PSKC sudah bertanding pada pekan pertama Liga 2 sebelum kompetisi dihentikan akibat wabah virus corona. Atep menilai seharusnya klub membayar gaji Maret secara penuh karena pemain sudah bekerja.
Yang terjadi manajemen PSKC baru membayar setengah, itu pun cari pada 9 April lalu. Sisanya diselesaikan akhir April.
Sementara itu, Atep, Siswanto, Tantan, dan Khokok Roniarto sama sekali belum mendapat gaji Maret. Menurut Atep pada pekan lalu, manajemen beralasan keempat pemain tadi sudah mendapat uang muka (DP) dan tak perlu mendapat gaji Maret.
Kondisi itu membuat Atep melapor ke APPI (Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia) setelah mencoba menghubungi pihak klub dan tidak ada jawaban. Ia menjelaskan duduk perkara soal pemahaman PSKC yang berbeda terkait DP dan gaji.
ADVERTISEMENT
Tudingan Atep kepada PSKC akhirnya ditanggapi pada Kamis (16/4/2020) malam. Melalui rilis resmi di Instagram, tuduhan Atep dibantah.
“Sehubungan dengan maraknya berita terkait gaji pemain baru-baru ini, kami dari pihak PSKC menyatakan bahwa peredaran informasi tersebut tidak sesuai realita. Mencuatnya persoalan gaji tiga pemain (Atep, Siswanto, dan Tantan) dengan pernyataan mereka tidak menerima gaji periode Maret 2020 adalah tidak benar. Ada kekeliruan di sini, terutama soal menyikapi beberapa klausul dalam detail kontrak,” tulis PSKC.
Menurut pihak PSKC, klub sudah membayar DP kepada Atep sejak awal bergabung pada Maret. DP tersebut merupakan sejumlah gaji (25% dari kesepakatan upah) yang diminta langsung oleh Atep di awal.
Rinciannya, total gaji Atep semusim ialah Rp325 juta. Artinya, gaji per bulan Atep ialah Rp32,5 juta. Lalu, PSCK sudah membayarkan 25% dari total gaji Atep semusim atau sebesar Rp81.250.000.
ADVERTISEMENT
Klub menilai besaran DP itu sama dengan gaji Atep selama 2,5 bulan. Dengan demikian, manajemen menganggap gaji Atep dari Maret hingga pertengahan Mei sudah dibayarkan.
Atep, pemain PSKC Cimahi. Foto: Instagram @4tep
“Seluruh informasi ini sudah disampaikan oleh Komisaris Utama PSKC, Eddy Moelyo, tidak hanya kepada Atep, tapi juga kepada pemain lain seperti Tantan, Siswanto, dan Khokok.”
Masalahnya, apa yang disampaikan manajemen berbeda dengan pemahaman Atep. Dan, pemain 34 tahun itu mengaku kontraknya bersama PSKC cuma delapan bulan.
“Saya dan Tantan menjalin kerja sama dengan PSKC selama 8 bulan. Itu sudah disepakati oleh manajemen dalam hal ini Pak Ketua (Eddy Moelyo). Total kontrak saya benar Rp325 juta dan DP 25%. Sisanya dibuat gaji selama 8 kali.”
ADVERTISEMENT
“Saya mulai latihan awal Maret dan melakukan satu kali pertandingan. Libur latihan mulai tanggal 23 Maret karena sudah ada keputusan dari PSSI bahwa kompetisi dihentikan sementara. Pada intinya saya hanya ingin ada kejelasan tentang hak terutama di bulan Maret dengan alasan sudah kerja 20 hari lebih,” kata Atep di kolom komentar Instagram PSKC.
Well, rupanya ada kesalahpahaman. Sepengetahuan Atep, DP bukanlah cicilan gaji per bulan.
Dengan demikian, gaji bulanan Atep bukan sebesar Rp32,5 juta. Setelah dipotong DP, gaji Atep selama semusim tersisa Rp243.750.000.
Jika dibagi delapan bulan, sesuai kontrak yang diklaim Atep, gajinya per bulan ialah Rp30.468.750.
Seharusnya, hitung-hitungan gaji bulanan Atep berangkat dari nilai yang sudah dikurangi DP. Dan, bukan berarti DP itu merupakan gaji Atep dari Maret hingga pertengahan Mei.
ADVERTISEMENT
Namun, kenyataannya tidak demikian. Celakanya, PSKC tetap menghitung gaji Atep berdasarkan kontrak sebesar Rp325 juta belum dikurangi DP.
Atep, pemain PSKC Cimahi. Foto: Instagram @pskc_cimahi
Makanya, kemudian muncul angka gaji bulanan Atep dari Maret sampai Juni setelah menyesuaikan surat Keputusan PSSI—penetapan batas maksimal pembayaran gaji 25%—sebesar Rp8.125.000 atau Rp32.500.000 selama empat bulan.
Lucunya, manajemen PSKC menilai pembayaran Rp81.250.000 kepada Atep kelebihan. Pihak Laskar Sangkuriang menegaskan seharusnya Atep cuma menerima Rp32.500.000 untuk gaji empat bulan setelah ditetapkan force majeure.
“Apabila ketiga pemain (Atep, Tantan, dan Siswanto) akan pamit mundur dari PSKC, sebagaimana yang sudah disampaikan Siswanto melalui WhatsApp, pihak klub dan pemain akan melakukan perhitungan lebih lanjut. Terutama jika ada kelebihan jumlah gaji yang sudah diberikan PSKC. Dan, harus dikembalikan oleh pemain berdasarkan kalkulasi yang sesuai.”
ADVERTISEMENT
Rumit. Padahal, merujuk pernyataan Atep, seharusnya gaji bulanannya Rp7.617.187 atau Rp30.468.750 selama empat bulan menyesuaikan ketetapan force majeure PSSI.
Dan, menurut Atep DP tak masuk hitungan gaji bulanan. DP tetap menjadi hak pemain karena sudah dibayarkan sebelum adanya penetapan force majeure dari PSSI.
“Kebijakan manajemen setelah klub diperbolehkan PSSI membayar 25% gaji. Namun, saya, Siswanto, Tantan, dan Khokok tidak mendapat gaji. Kami tidak mendapatkan konfirmasi apa pun. Saya coba telepon Pak Ketua menanyakan hal ini, tapi nggak diangkat. Lalu, saya WhatsApp juga tidak mendapat balasan.”
“Kenapa saya menanyakan gaji Maret? Karena saya juga bertanya ke teman-teman di tim lain yang mendapatkan DP. Gaji mereka dibayar juga. Saya tanya ke APPI bahwa DP adalah kesepakatan kontrak awal, sebelum terjadi force majeure. Jadi, gaji itu adalah hak dan harus dapat.”
ADVERTISEMENT
“Mungkin itu dasarnya kenapa saya menanyakan masalah gaji walaupun sudah dapat DP. Tentunya kalau dari awal ada penjelasan dari manajemen, tidak membuat kami bingung. Saya berharap manajemen mau ketemu dengan kami mengomunikasikan dengan baik masalah ini,” kata Atep.
Sebagai penguat argumennya, pemain 34 tahun itu mengambil referensi ketika masih membela Persib Bandung pada 2015. Saat itu kondisi serupa menimpa kompetisi Indonesia, force majeure setelah dihukum FIFA.
Atep tetap menerima DP 30% dari Persib. Walaupun tidak bermain, ia masih digaji 25% dari upah bulanan tanpa mengganggu DP yang sudah diterima lebih dulu.
Hanya saja, pihak PSKC tetap bersikeras kepada hitung-hitungannya. Pemain yang bermasalah pun diminta untuk segera meminta maaf.
ADVERTISEMENT
Jika tiga hari setelah rilis klub tak ada permintaan maaf, manajemen Laskar Sangkuriang akan menempuh jalur hukum atas gugatan pencemaran nama baik.
Sementara itu, empat pemain yang sudah menuding PSKC tak membayar gaji Maret ingin bertemu dengan klub dan diskusi dulu mengenai perhitungan gaji.
“Kalaupun saya harus meminta maaf karena saya salah, saya akan menyampaikan langsung ke manajemen. Dan, nanti saya akan sampaikan juga ke media. Mudah-mudahan ada yang menjembatani kami untuk bertemu Pak Ketua dalam waktu dekat,” ujar Atep.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!