Manajemen Persija Masih Gaji Pemain 25 Persen dari Nilai Kontrak

1 Juli 2020 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain Persija, Evan Dimas (tengah) bersama rekan merayakan gol ke gawang Bhayangkara FC pada pertandingan Liga 1 2020 di Stadion PTIK, Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Pemain Persija, Evan Dimas (tengah) bersama rekan merayakan gol ke gawang Bhayangkara FC pada pertandingan Liga 1 2020 di Stadion PTIK, Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Manajemen Persija mengonfirmasi akan melakukan negosiasi ulang kontrak dengan seluruh pemain. Langkah ini sejurus dengan Surat Ketetapan (SK) PSSI terkait kelanjutan Liga 1 2020 di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
''Manajemen sedang mempersiapkan semuanya dengan matang. Setelah itu kami akan berkomunikasi dengan para pemain'' ujar Direktur Olahraga Persija, Ferry Paulus, ketika dihubungi jurnalis melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2020).
Bek Persija Jakarta, Marco Motta (kanan), ketika berbicara untuk awak media di Kantor Persija, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Alan Kusuma/kumparan
Masih dalam surat edaran PSSI, klub juga diizinkan untuk melakukan pemangkasan gaji mulai 50 hingga 60 persen dari nilai kontrak. Keputusan tersebut berlaku satu bulan sebelum Liga 1 digulirkan hingga berakhirnya kompetisi.
Yang jadi soal, kompetisi masih baru akan bergulir pada Oktober atau tiga bulan lagi. Itu artinya, untuk Juli hingga September, Persija mesti tetap membayarkan hak pemain.
''Kalau untuk gaji pemain sebelum kompetisi bergulir, kami tetap berkaca pada SK PSSI yang mereka terbitkan pada Maret lalu. Di sana tertuang, gaji pemain maksimal diayarkan 25 persen. Kami masih tetap mengikuti SK tersebut,'' tutur dia.
ADVERTISEMENT
Sebelum kompetisi Liga 1 berlanjut, PSSI sempat melakukan penangguhan kompetisi lantaran pandemi COVID-19 pada Maret 2020. Dalam Surat Ketetapan PSSI pada waktu itu tertuang poin bahwa klub diperbolehkan menggaji pemain maksimal 25 persen dari nilai kontrak kerja sama.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk, bantu donasi atasi dampak corona!