news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Naturalisasi Dicap Gagal, Jalur Prestasi Kudu Digodok Ulang

13 November 2019 18:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain Timnas Indonesia, Cristian Gonzales (kiri). Foto: AFP/Bay Ismoyo
zoom-in-whitePerbesar
Pemain Timnas Indonesia, Cristian Gonzales (kiri). Foto: AFP/Bay Ismoyo
ADVERTISEMENT
Naturalisasi pesepak bola menjadi sorotan. Selain tak kunjung memberikan prestasi, impak positif buat sepak bola Indonesia dari pemain berdarah asing yang beralih status menjadi warga negara Indonesia belum kelihatan.
ADVERTISEMENT
Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menjadi gerbang masuk naturalisasi pemain bola mesti dikaji. Pasal tersebut dinilai multitafsir dan memudahkan atlet asing mendapat paspor Indonesia.
Penggalan “orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara” dimaknai beragam.
“Filosofi seseorang dinaturalisasi ialah kepentingan prestasi (negara) dan jasa luar biasa bagi bangsa. Kepentingan bangsa dan negara ini penafsirannya diproyeksikan akan main di timnas. Jadi, tidak melenceng banget dari aturan. Ada proyeksi dia membawa nama baik bangsa,” ujar Yusuf Suparman, Kepala Bagian Hukum dan Humas Kemenpora, kepada kumparanBOLA.
Pemain Timnas Indonesia, Alberto Goncalves. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Jaminan main di timnas yang memenuhi unsur pemaknaan alasan kepentingan negara tidak menjadi perdebatan. Tidak demikian dengan interpretasi soal telah berjasa kepada Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kalau soal telah berjasa ini sekarang dimaknai urgensi si pemain dinaturalisasi. Apa yang dia lakukan ke depan, bermanfaat tidak buat kepentingan klub atau sekolah sepak bola misalnya. Apakah dia bisa transfer ilmu yang dia punya,” tutur Yusuf.
Penafsiran itu menuai kritik karena memperbesar gelombang naturalisasi. Klub—sebagai sponsor naturalisasi—dengan mudah mengajukan permohonan pewarganegaraan pemain asingnya cuma demi kepentingan mengakali kuota penggawa asing.
Interpretasi telah berjasa buat negara melenceng dari semangat awal. Sebelum mengacu Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006, naturalisasi digawangi semangat Pasal 86 Ayat 3 UU No. 3 Sistem Keolahragaan Nasional Tahun 2005.
“Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan,” begitu bunyi Pasal 86 Ayat 3.
ADVERTISEMENT
Namun, penghargaan diberikan setelah seseorang berprestasi atau berjasa memajukan olahraga seperti ketentuan Ayat 1. Pemberi penghargaan sendiri ialah pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan perseorangan. Dan, pemberian penghargaan itu diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) seperti dijabarkan Ayat 4.
“Naturalisasi bukan hal baru. Diinisasi oleh cabang sepak bola. Kepentingannya timnas dan sesuai makna Pasal 20 (UU No. 12 Tahun 2006). Kalau dikulik lagi satu-satu maknanya, telah berjasa buat negara ini tidak mungkin untuk pemain," tutur Yusuf.
"Soalnya, pemain asing ‘kan tidak bisa main di timnas dan berprestasi atau telah berjasa bila belum jadi WNI. Lebih tepatnya, telah berjasa dan berprestasi awal sejarahnya ditujukan untuk pelatih yang berhasil membawa binaannya.”
ADVERTISEMENT
Yusuf tak salah. Ia berkaca kepada Guus Hiddink diberi penghargaan sebagai warga negara kehormatan oleh Korea Selatan karena telah berprestasi buat timnas.
Secara tidak langsung, Yusuf mengamini bahwa Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 perlu dikaji ulang. Alasannya, agar tak dimanfaatkan klub-klub mengakali kuota pemain asing. Atau, perlunya Pasal 20 didetailkan makna telah berjasa buat negara dan alasan kepentingan negara biar tak multitafsir.
Pemain Persebaya Surabaya, Otavio Dutraz (tengah) ketika menjalani rapat di Komisi X DPR RI terkait proses naturalisasi Foto: Alan Kusuma/kumparan
Pemberian kewarganegaraan sejatinya tak pas buat atlet aktif, khususnya pesepak bola, jika tak ada kepentingan timnas. Penegasan tersebut, menurut Yusuf, sebetulnya sudah dikuatkan oleh Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
“Jenis penghargaan ada 14. Ditekankan penghargaan diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga," kata Yusuf.
ADVERTISEMENT
"Penghargaannya ada tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, dan bentuk penghargaan lain."