Patrich Wanggai Pamer Kelamin, Terancam Sanksi Larangan Main & Denda Rp 25 Juta

20 Desember 2021 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepak bola Sulut United Patrich Wanggai memprotes keputusan asisten wasit saat hadapi PSMS Medan di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepak bola Sulut United Patrich Wanggai memprotes keputusan asisten wasit saat hadapi PSMS Medan di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Aksi tak terpuji diperlihatkan oleh pemain Sulut United, Patrich Wanggai, di laga melawan Dewa United dalam babak delapan besar Liga 2, Senin (20/12) malam WIB. Eks pemain Persib dan Persipura itu memamerkan alat kelaminnya usai diganti jelang pertandingan usai
ADVERTISEMENT
Striker Sulut United itu sempat berbenturan dengan pemain Dewa United di sekitar menit 82. Ia pun diganjar kartu kuning oleh wasit. Tampak tak terima, Wanggai terlihat mengumpat ke arah tribune penonton.
Ofisial tim Sulut United langsung gerak cepat melihat sang striker yang sudah tersulut emosi di lapangan dan mengantongi kartu kuning. Pada akhirnya, Wanggai langsung ditarik keluar lapangan digantikan dengan pemain lainnya.
Di momen inilah dirinya tertangkap kamera memamerkan alat kelaminnya dari balik celananya. Wanggai menggunakan kedua tangannya untuk mengapit alat kelaminnya itu sembari menunjukkannya ke arah tribune penonton.
Pemain Sulut United Patrich Wanggai berselebrasi usai mencetak gol saat hadapi PSMS Medan di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Akibat aksi tersebut, Patrich Wanggai terancam sanksi larangan bermain selama enam bulan dan denda sebanyak Rp 25 juta. Hal tersebut tertuang dalam Kode Disiplin PSSI pasal 59 menyoal Perilaku yang menghina dan penerapan prinsip fair play.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang menghina, melecehkan atau mendiskreditkan orang lain bagaimanapun caranya khususnya dengan menggunakan gerak tubuh atau dengan kata-kata yang dianggap menghina orang lain, atau melanggar asas fair play atau melakukan suatu tindakan yang tidak sportif dengan cara apa pun, dikenakan sanksi berupa sanksi denda sekurang-kurangnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)," bunyi pasal 59 tersebut.
Wanggai sendiri merupakan pemain yang cukup 'bermasalah' di dalam dan luar lapangan. Pada 2019 lalu misalnya, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polda DIY.
Wanggai dilaporkan ke Polda DIY setelah menganiaya warga Yogyakarta di sebuah cafe. Namun, Patrich tidak ditahan lantaran dianggap bersikap kooperatif.