PN Bandung Vonis Pelaku Live Streaming Ilegal Sepak Bola 4 Tahun Penjara

10 Agustus 2020 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara terhadap dua terdakwa pelaku ilegal live streaming sepak bola. Ketua Majelis Hakim, T. Benny Eko Supriyadi, menuturkan bahwa mereka juga akan dijatuhi denda ratusan juta.
ADVERTISEMENT
''Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,'' ujar Benny dalam persidangan Selasa, (28/7).
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya mereka dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ilistrasi hukuman bagi para pelaku ilegal streaming. Foto: Dok: Istimewa
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Adapun, kedua terdakwa ilegal streaming tersebut telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh Mola TV. Uba Rialin, selaku kuasa hukum, mengapresiasi putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
''Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta,'' tutur Uba.
''Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,'' imbuhnya.
Ilistrasi hukuman bagi para pelaku ilegal streaming. Foto: Dok: Istimewa
Uba menambahkan semua tayangan Mola TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Sehingga, bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini, adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Uba, seluruh tayangan Mola Content & Channel melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV.
''Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan Mola TV wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apa pun juga yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari Mola TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum.
"Pelanggaran tersebut tentu memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' jelasnya.
Tindakan aparat hukum takkan cuma berhenti sampai perihal ilegal streaming. Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Tv juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.
ADVERTISEMENT
“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia,'' kata dia.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.