Polri Bentuk Satgas Anti-Mafia Bola Jilid 2, Klaim Didukung Masyarakat

8 Agustus 2019 14:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Tito Karnavian Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito Karnavian Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satgas Anti-Mafia Bola yang dibentuknya pada 21 Desember 2018 lalu. Bedanya, satuan tugas itu kini disebut Satgas Anti-Mafia Bola Jilid 2.
ADVERTISEMENT
“Bahwa Satgas Anti-Mafia Bola Jilid 2 diberlakukan kembali. Dari mulai kemarin sampai masa tugasnya 6 bulan ke depan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Dedi mengatakan, secara umum tugas satgas tidak berubah. Bedanya, kompetisi level bawah dalam lingkup regional juga akan ikut disentuh. Menurut Dedi pula, keputusan memperpanjang masa tugas Satgas Anti-Mafia Bola ini dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sejumlah anggota Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kantor PSSI di FX Office Tower lt. 14 Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
“Satgas masih dipimpin Brigjen Hendro. Kenapa satgas dibentuk? Karena masyarakat mengapresiasi. Mereka menghendaki Liga 1 harus bersih dan bermartabat. Dan kedua, ada beberapa perkara yang masih harus diungkap,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola telah menangkap eks Ketum PSSI Joko Driyono. Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu lahir usai Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia Baru (LIB)—Rasuna Office Park—dan apartemen mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Jokdri pun telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli silam. Dari sana, dia diputuskan bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim tak sependapat dengan pleidoi atau pembelaan terdakwa. Mereka menyatakan bahwa Jokdri terbukti secara sah dan bersalah melanggar dakwaan kedua subsider sebagaimana Pasal 235 jo 233 jo 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, majelis hakim memilih pasal pemberatan, yaitu Pasal 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP. Sementara, JPU sebelumnya dalam tuntutan memilih Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT