PSIS Semarang Tanggapi Desakan KLB PSSI: Ikuti Aturan yang Ada

25 Oktober 2022 11:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Liga 1 2022/23, PSIS Semarang. Foto: Situs web resmi Liga Indonesia Baru
zoom-in-whitePerbesar
Tim Liga 1 2022/23, PSIS Semarang. Foto: Situs web resmi Liga Indonesia Baru
ADVERTISEMENT
PSIS Semarang buka suara soal Tragedi Kanjuruhan. Klub berjuluk 'Laskar Mahesa Jenar' itu menuntut investigasi penuh serta pengusutan secara tuntas insiden yang menewaskan 135 orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PSIS Semarang juga mendorong PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PSIS menilai bahwa RUPS harus segera digelar demi keberlangsungan Liga 1 2022/23.
"PSIS mendorong PT LIB untuk segera melakukan RUPS luar biasa demi kejelasan dan nasib kompetisi BRI Liga 1 2022/2023. Karena sebagai klub peserta, kelanjutan kompetisi adalah hal yang sangat penting," ujar CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, dalam keterangan resmi klub, Selasa (25/10).
"Namun, kompetisi juga harus berjalan dengan penuh transformasi dan perbaikan-perbaikan seperti yang saat ini tengah disusun oleh tim Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia. Sepak bola Indonesia harus kembali berjalan jauh lebih baik dari sebelumnya," tambahnya.
CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi. Foto: Situs Resmi PSIS
Sementara itu, soal isu Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, PSIS menghormati sikap seluruh voters mengenai hal tersebut. Apabila nantinya digelar, Yoyok menyebut bahwa KLB PSSI harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Mengenai KLB, PSIS menghormati sikap kawan-kawan klub lain karena itu hak sebagai anggota PSSI, namun harus dilaksanakan sesuai statuta yakni jika ada usulan dari 50% anggota PSSI atau 2/3 dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI," pungkas Yoyok.
Hingga saat ini, sudah ada dua tim yang menginginkan adanya KLB PSSI. Keduanya yakni Persis Solo dan Persebaya Surabaya. Kedua tim itu kabarnya akan segera mengirim surat ke PSSI untuk segera menggelar KLB.
Untuk menggelar KLB, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh, yakni KLB baru bisa digelar jika ada usulan dari 2/3 atau 50 persen delegasi PSSI, usulan juga harus disampaikan seraca tertulis kepada PSSI. Lalu, KLB juga harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
ADVERTISEMENT
Ketum PSSI Mochamad Iriawan bersama dua wakilnya di penutupan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Jakarta, Sabtu (2/11/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut ini aturan mengenai Kongres Luar Biasa yang tercantum dalam Pasal 34 pada Statuta PSSI:
KONGRES LUAR BIASA
Pasal 34
(1) Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
(2) Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen), Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.
ADVERTISEMENT
(3) Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
(4) Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
(5) Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.