Qatar Larang Penonton Bawa Bir ke Stadion Selama Piala Dunia 2022

8 Juli 2022 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Piala Dunia 2022 di Qatar. Foto: Situs resmi FIFA
zoom-in-whitePerbesar
Piala Dunia 2022 di Qatar. Foto: Situs resmi FIFA
ADVERTISEMENT
Pemerintah Qatar secara tegas melarang seluruh penonton membawa bir ke dalam stadion selama Piala Dunia 2022 berlangsung. Peraturan tersebut diterapkan mengingat Piala Dunia 2022 kali ini akan dihelat di negara yang mayoritas Muslim.
ADVERTISEMENT
Cukup berbeda dengan beberapa edisi Piala Dunia sebelumnya, kini para penonton harus bisa menyesuaikan dengan peraturan baru. Peraturannya berupa larangan membawa minuman beralkohol ke dalam stadion hingga penyelundupan narkoba ke negara itu.
Diwartakan Reuters, sebenarnya para penonton masih diperbolehkan untuk membeli bir sebelum atau sesudah pertandingan di luar stadion. Hanya saja Pemerintah Qatar akan tegas melarang para suporter untuk membawanya ke dalam stadion.
Penerapan aturan ini dinilai akan cukup sulit mengingat kemungkinan 1,2 juta penonton adalah mereka yang terbiasa mengkonsumsi bir saat pertandingan. Namun, pemerintah setempat tetap berupaya untuk menyiapkan strategi agar bisa menjaga keadaan kondusif selama ajang tersebut diadakan.
Aksi suporter di Piala Dunia 2018 Foto: Reuters/Gleb Garanich
Salah satu strateginya yaitu menyediakan beberapa spot tertentu, yang bisa dimanfaatkan oleh penonton yang ingin mengkonsumsi bir. Akan tetapi, penempatan area khusus ini juga akan diletakkan cukup jauh dari kawasan stadion.
ADVERTISEMENT
Lebih tepatnya, spot khusus itu akan diletakkan dekat dengan tempat penginapan para fan sehingga tidak akan mengganggu kenyamanan publik khususnya warga lokal. Di samping itu, Pemerintah Qatar juga melarang para penonton menyelundupkan Narkoba ke negara Muslim tersebut.
Berdasarkan Peraturan No. 9 tahun 1987 tentang Aturan Pelarangan Penggunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, siapa saja yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang akan dijatuhi sanksi berat. Hukuman seumur hidup hingga denda sebesar 300.000 riyal (Rp 1,1 miliar) bisa diterima bagi para pelanggarnya.
Suporter Inggris dengan trofi Piala Dunia. Foto: REUTERS/Lee Smith
Sportbible melaporkan, Pemerintah Inggris bahkan telah memperingati warga negaranya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Sebab pemerintah setempat tentunya tidak mengenal kata ampun terhadap setiap pelanggar di wilayahnya.
"Tidak ada toleransi untuk setiap pelanggaran terkait Narkoba. Hukuman untuk penggunaan, perdagangan, penyelundupan dan kepemilikan narkoba (bahkan jumlah residu) sangat berat,” keterangan dalam situs resmi Pemerintah Inggris.
ADVERTISEMENT
"Hukuman dapat mencakup hukuman penjara yang panjang, denda berat, dan deportasi. Nantinya diprediksi akan banyak orang juga yang melakukan transit melalui Bandara Internasional Hamad dalam perjalanan ke negara tersebut. Pastinya setiap bandara akan menggunakan teknologi keamanan terbaru, sehingga saat mudah untuk menangkap setiap pelanggar di sana." Tandasnya.