news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satgas Antimafia Bola Berhasil Tangkap Dua DPO Pengaturan Laga Liga 3

26 Februari 2020 13:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers satgas anti mafia bola di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/2). Foto: Ferry Tri Adi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers satgas anti mafia bola di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/2). Foto: Ferry Tri Adi/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lagi dalam kasus pengaturan laga di Liga 3 antara Perses Sumedang dan Persikasi Bekasi. Penangkapan pria berinisial HN dan KH dirilis Satgas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (26/2/2020).
ADVERTISEMENT
“Saya menyampaikan bahwa kami diberi tenggat waktu sampai Februari. Alhamdulillah dua tersangka berinisial HN (anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jawa Barat) dan KH (pegawai negeri sipil Kabupaten Bekas) sudah kami amankan. Dengan demikian, tunggakan perkara Satgas jilid dua tuntas dengan tertangkap 2 DPO (daftar pencarian orang) ini," tutur Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Kasatgas Antimafia Bola.
"Kami sudah memeriksa untuk pemberkasan. Selanjutnya, berkas akan kami kirim ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk lanjut dilakukan proses pelimpahan tahap kedua dan persidangan,” lanjut Hendro.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Hendro Pandowo, dan Ketua PSSI, Mochamad Iriawan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Tersangka HN dan KH merupakan buronan Satgas sejak November 2019. HN sendiri ditangkap dalam indekosnya di bilangan Menteng Atas, Jakarta Selatan, pada 18 Februari lalu. Sehari berselang, giliran KH yang diamankan Satgas di daerah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
“Pelarian pelaku tidak jauh dari daerah Jakarta dan Jawa Barat. HN kami tangkap di Menteng dan KH di Bekasi. Semuanya tanpa perlawanan,” kata Hendro.
Dua tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam pengaturan laga Perses kontra Persikasi. Seperti diketahui, Persikasi memesan kemenangan melawan Perses agar punya peluang besar promosi dari Liga 3 ke Liga 2.
Menurut penuturan Kombes Pol. Yusri Yunus—Humas Satgas—HN yang merupakan anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jabar berperan mengatur pemilihan wasit pertandingan. Sementara, KH—yang menjabat Dewan Pengawas Persikasi—sebagai pemberi uang kepada manajemen Persikasi untuk diteruskan kepada HN yang bisa mengatur penugasan wasit.
Dari hasil pendalaman, Satgas menemui rute aliran uang. Setelah penyidikan terhadap KH, Satgas menemukan uang sebesar Rp60 juta untuk pengaturan laga.
ADVERTISEMENT
Dana itu kemudian diserahkan kepada manajemen Persikasi yang berinisial B. Lalu, sebesar Rp25 juta diserahkan kepada perangkat pertandingan.
“Pembagiannya macam-macam. Misalnya Rp8 juta kepada wasit utama. Sisanya kemudian dibagi-bagi,” ujar Yusri.
Sementara itu, dana yang didistribusikan untuk tersangka dari Asprov PSS Jawa Barat berkisar Rp12 sampai Rp20 juta.
“Perlu pendalaman lagi. Soalnya, ada indikasi bahwa tidak satu pertandingan itu saja. Ada indikas pertandingan lain diatur juga,” kata Hendro.
Dua tersangka yang baru ditangkap Satgas merupakan lanjutan dari penangkapan enam tersangka sebelumnya. Sebagai informasi, dalam partai Perses vs Persikasi yang digelar Stadion Ahmad Yani (Sumedang) pada 6 November 2019, Satgas menemukan adanya pengaturan laga yang berakhir 3-2 untuk kemenangan Persikasi.
Enam tersangka sebelumnya berinisal DSP (wasit utama), B, HR (manajemen Persikasi), SH (Manajer Persikasi), MR (perantara), dan DS (Komite Penugasan Wasit Asprot PSSI Jawa Barat) berhasil diringkus pada 22 November 2019. Mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang.
ADVERTISEMENT
Total tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan Perses kontra Persikasi berjumlah delapan orang. Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Penangkapan HN dan KH menandai tuntasnya pekerjaan tertunda di Satgas jilid kedua. Kini, Satgas masih punya pekerjaan rumah pada jilid satu untuk merampungkan berkas perkara tersangka Vigit Waluyo.
“Semoga kami bisa tuntaskan satu tunggakan kami. Tentu sekarang kami mengedepankan langkah preventif agar tidak terjadi lagi match fixing. Makanya, kami sekarang melakukan pengawasan terhadap Liga 1, 2, dan 3 plus perekrutan pemain Timnas Indonesia,” tutur Hendro.