Satgas Antimafia Bola Kejar Dua DPO Match Fixing Perses vs Persikasi

28 November 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas Anti mafia bola di kantor PSSI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satgas Anti mafia bola di kantor PSSI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola sudah menangkap enam tersangka match fixing di laga Liga 3 antara Perses Sumedang versus Persikasi Bekasi, Senin (25/11/2019). Enam nama yang diamankan Satgas itu terdiri dari wasit utama, tiga orang bagian manajemen Persikasi, perantara, serta Komite Penugasan Wasit Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Pertandingan tersebut berlangsung pada 6 November di Stadion Ahmad Yani (Sumedang) dan berakhir 2-3 untuk kemenangan Persikasi. Dari hasil penyelidikan kami, informasi masyarakat, dan tim di lapangan yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP), telah diperoleh kesimpulan terjadi pengaturan laga,” tutur Hendro Pandowo, Kepala Satgas Antimafia Bola, Kamis (28/11/2019).
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Satgas menemukan bukti adanya penawaran dan suap atau pemberian uang untuk mengatur laga. Persikasi menjadi aktor utama match fixing tersebut lantaran “memesan” kemenangan.
“Inisiatif dari manajemen klub yang ingin kemenangan. Inisiatif tersebut tidak bisa terjadi jikalau tidak ada orang lain yang mau diajak bekerja sama, seperti wasit dan orang-orang PSSI Jawa Barat. Terjadilah konspirasi jahat untuk memuluskan rencana pengaturan laga,” kata Hendro.
ADVERTISEMENT
Dalam pengaturan laga itu, Satgas menemukan ada aliran uang sejumlah kurang lebih Rp12 juta. Namun, hingga kini belum diketahui detail distribusi uang tersebut.
“Nominal angkanya kurang-lebih Rp12 juta. Intinya, masih dilakukan pendalaman. Masih didalami per orang mendapat (uang) berapa. Wasit utama yang menerima juga membagi ke perangkat wasit dan pengawas. Hal itu memengaruhi hasil pertandingan dan hasil akhir untuk kemenangan Persikasi agar bisa naik ke Liga 2,” ujar Hendro.
Hendro lebih lanjut menuturkan soal proses penangkapan yang dilakukan Satgas. Pada Jumat (22/11/2010) Satgas membuat laporan dan langsung melakukan gelar perkara. Penangkapan pun dilakukan pada hari yang sama diawali dengan mengamankan DSP (wasit utama).
Lalu, Satgas juga menciduk tiga orang yang berasal dari manajemen Persikasi, yaitu B, HR, dan SH (Manajer Persikasi). Berikutnya giliran MR yang diamankan lantaran diduga bertindak sebagai perantara. Terakhir, Satgas menangkap DS yang merupakan Komite Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus "match fixing" di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tak berhenti di situ, Satgas kemudian melakukan pengembangan. Setelah melakukan penyidikan kepada enam tersangka itu, masih ada dua nama lain yang kini masih dalam pengejaran.
Dua nama yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial TAHA yang bertindak sebagai perantara dan HN yang merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa barat.
“Kami melakukan pemeriksaan dan sampai saat ini masih pendalaman. Penahanan sudah dilakukan di Polda Metro Jaya. Para pelaku kami kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Penyuapan Undang-Undang 11 Tahun 1980," imbuh Hendro.
"Barang bukti yang kami sita ialah telepon genggam, buku tabungan, dan kartu ATM. Prosesnya segera dipercepat untuk pemberkasan. Sementara terhadap DPO masih dilakukan pengejaran. Harapan kami tidak ada lagi match fixing dan mewujudkan sepak bola Indonesia bersih, bermartabat, dan berprestasi."
ADVERTISEMENT