Soal Kasus Saddil Ramdani, Menpora Kirim Peringatan

7 April 2020 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani saat menjalani latihan jelang melawan Vietnam, di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (14/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani saat menjalani latihan jelang melawan Vietnam, di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (14/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Saddil Ramdani tersandung kasus hukum. Pemain Bhayangkara FC itu dilaporkan ke Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (28/3/2020) karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada seorang laki-laki sehari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Status Saddil kini sudah naik menjadi tersangka. Kasus tersebut lantas menyita perhatian Bhayangkara dan PSSI.
Baik manajemen The Guardian maupun federasi mengeluarkan pernyataan sama. Saddil mesti menjalani proses hukum dan tak akan ada intervensi dari klub maupun PSSI.
Belakangan, kasus hukum Saddil terdengar di telinga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. Saat dihubungi lewat telepon, Menpora mengingatkan agar pemain 21 tahun itu tak mengulangi perbuatannya.
Menpora Zainudin Amali di Kemenpora, Selasa (25/2/2020). Foto: Sandy Firdaus/kumparan
“Jangan sampai terulang lagi (berurusan dengan hukum). Jaga nama baik keluarga, klub, dan statusnya sebagai pemain Timnas Indonesia,” ujar Zainudin Amali, Selasa (7/4/2020).
Lebih lanjut, Zainudin Amali punya sikap setali tiga uang dengan PSSI dan Bhayangkara. Pihaknya berjanji tak akan ikut campur proses hukum Saddil di Polres Kendari.
ADVERTISEMENT
“Ikuti saja prosesnya di kepolisian. Jaga diri baik-baik, hindari kekerasan, konsentrasi saja untuk berlatih secara profesional,” kata Zainudin Amali.
Saddil bisa dibilang akrab dengan kasus hukum. Saat masih berseragam Persela Lamongan, ia pernah dilaporkan ke polisi lantaran diduga menganiaya mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati. Namun, kasus tersebut berujung damai dan sang pelapor mencabut laporannya.
Pada kasus kali ini, Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara menanti Saddil jika terbukti bersalah.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!