Tak Hanya Ramai Rumakiek, Persipura Juga Berpotensi Dihukum Komdis
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Ramai Rumakiek belakangan ini menjadi sorotan menyusul ketidakhadirannya di pemusatan latihan (TC) Timnas U-23 Indonesia. Akibatnya, pelatih Shin Tae-yong pun telah menjatuhi hukuman bagi gelandang 19 tahun itu.
ADVERTISEMENT
Ramai sejatinya masuk ke dalam jajaran pemain yang dipanggil untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) Timnas U-23 di Korea Selatan. Akan tetapi, hingga keberangkatan tim ke 'Negeri Ginseng' pada pekan lalu, penggawa Timnas Indonesia di Piala AFF 2020 itu tak kunjung datang.
Shin pun menghukum Ramai dengan tak akan memasukkan namanya ke daftar pemain yang berlaga di SEA Games 2021 Vietnam.
Tak hanya itu, Ramai juga terancam hukuman lebih berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Hal itu tertuang dalam Kode Disiplin PSSI Pasal 73 tentang Pengabaian terhadap Kewajiban kepada Tim Nasional.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal itu, ketidakhadiran Ramai ke TC Timnas U-23 dianggap sebagai pengabaian sehingga ia terancam dihukum berupa larangan bertanding selama minimal enam bulan plus denda Rp 20 juta.
Tak hanya Ramai, Persipura Jayapura selaku klub sang pemain, juga bakal kena getahnya. Masih dalam pasal serupa, pengurus Persipura yang diketahui membantu Ramai menolak panggilan TC Timnas U-23 juga terancam hukuman dari Komdis PSSI.
Dalam pemanggilan pemain untuk Timnas Indonesia, PSSI biasanya mengirimkan email kepada klub yang pemainnya diminta untuk bergabung. Setelahnya, pemain tersebut akan berangkat menuju lokasi TC yang telah ditentukan.
Kisah pemain menolak panggilan memperkuat Timnas Indonesia sejatinya bak lagu lama yang terus diputar ulang. Pada 2013 misalnya, sebanyak 23 pemain dihukum Komdis PSSI karena menolak panggilan Timnas Indonesia untuk ajang Kualifikasi Piala Asia 2015 menyusul dualisme PSSI.
ADVERTISEMENT
Ke-23 pemain itu dihukum larangan beraktivitas sepak bola selama enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Akan tetapi, hukuman tersebut akhirnya dipulihkan menyusul konflik PSSI-KPSI (Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia) yang terselesaikan.
Kode Disiplin PSSI Pasal 73 tentang Pengabaian terhadap Kewajiban kepada Tim Nasional:
ADVERTISEMENT