Kerap Jadi Obat Herbal, Apakah Royal Jelly Halal? Begini Kata MUI

14 Januari 2022 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi royal jelly. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi royal jelly. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Royal jelly adalah obat herbal berupa sekresi “susu” yang dihasilkan dari kelenjar lebah madu pekerja. Tak hanya menjadi makanan utama ratu lebah, royal jelly umumnya dikonsumsi oleh sebagian orang sebagai obat alami. Kendati demikian, banyak orang yang masih meragukan kehalalannya.
ADVERTISEMENT
Royal jelly setara dengan produk olahan lebah lain, seperti madu dan bee pollen. Sebagian orang sering menjadikan royal jelly sebagai obat karena diklaim dapat membantu mengatasi penyakit tertentu.
Namun, sampai saat ini belum ada cukup bukti mengenai penelitian dan penjelasan yang mendukung adanya manfaat royal jelly bagi kesehatan manusia. Sebaliknya, bagi sebagian orang royal jelly justru diklaim dapat memicu efek samping pada tubuh seperti alergi. Selain diperlukan pengetahuan lebih lanjut mengenai manfaatnya, banyak orang yang juga masih mempertanyakan status kehalalan royal jelly.

Hukum konsumsi obat herbal royal jelly

Ilustrasi daun mint dan madu Foto: dokShutterstock
Mengutip laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, MA menjelaskan bahwa sebagian besar komposisi royal jelly adalah air; yaitu sekitar 70 persen. Sisanya, adalah protein, beberapa jenis vitamin, gula, garam, dan asam amino.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kalangan mengeklaim bahwa mengonsumsi produk yang mengandung melbrosia (serbuk sari bunga) dan royal jelly secara rutin dapat mengurangi gejala penuaan dini. Beberapa penelitian lain juga mengungkapkan bahwa royal jelly bermanfaat untuk mengendalikan kadar kolesterol. Namun, hal ini perlu dikonfirmasikan lagi kepada para ahli kesehatan.
Mengenai kehalalanya, Asrorun Niam Sholeh lebih lanjut menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI telah melakukan kajian mendalam untuk mengetahui dengan pasti semua produk lebah selain madu. Meliputi propolis (lem lebah), bee pollen (roti lebah), bee wax (lilin lebah), com (sarang lebah), apitoxin (racun dari lebah), hingga royal jelly (susu lebah).
Sebelum menentukan status kehalalannya, para ulama di Komisi Fatwa MUI terlebih dahulu mendapatkan penjelasan mendalam dari para pakar biologi maupun budidaya perlebahan mengenai minuman sehat ini.
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
Sebab, ada kaidah fiqhiyah yang telah disepakati para ulama salaf, bahwa segala benda cair yang keluar dari dua pintu adalah najis, selain dari mani. Baik seperti tinja, urine maupun air yang tidak biasa; misalnya mazi (cairan yang keluar dari kelamin laki-laki ketika ada sedikit syahwat), hingga dari hewan yang dimakan atau tidak halal.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, setelah melakukan berbagai kajian, Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menetapkan fatwa untuk enam produk yang dihasilkan lebah tersebut adalah halal, serta bisa dikonsumsi untuk obat maupun bahan makanan.
Dengan begitu, propolis, bee pollen, bee wax, com, apitoxin, dan termasuk royal jelly ditetapkan sebagai produk yang suci dan halal. Sehingga, bisa dimanfaatkan sebagai obat herbal maupun untuk dikonsumsi sebagai bahan makanan.
Khusus untuk apitoxin yang dianggap mengandung racun, namun boleh dimanfaatkan selama tidak membahayakan. Bahkan, apitoxin atau racun lebah itu sendiri sebenarnya sudah banyak digunakan untuk mengobati penyakit tertentu melalui terapi sengatan lebah.
Reporter: Destihara Suci Milenia