Perhatikan! 5 Bahan Ini Berpotensi Bikin Abon Jadi Makanan Haram

7 Oktober 2022 11:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi abon. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi abon. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Abon adalah makanan yang cukup mudah untuk ditemukan. Umumnya digunakan sebagai topping atau isian pada roti, lemper, pangsit, atau sekadar lauk tambahan saat menyantap nasi hangat. Namun, bagaimana bila abon yang praktis dan memiliki rasa manis serta gurih ini, ternyata dapat berpotensi menjadi makanan haram?
ADVERTISEMENT
Ya, di negeri asalnya, Tiongkok, abon atau dikenal juga chousong ini memang menggunakan bahan dari daging babi. Namun, ketika masuk ke Indonesia, bahan abon sejatinya telah disesuaikan dengan kebiasaan dan selera masyarakat; terutama bahan makanan halal.
Oleh karena itu, abon yang beredar di Indonesia kebanyakan terbuat dari daging sapi, ayam, kambing, kuda, atau bahkan domba. Selain itu, ada beberapa abon yang juga memakai bahan baku hewan air; seperti ikan tuna, lele, tongkol, cakalang, belut, kepiting, dan udang.
Namun, mengutip rilis LPPOM MUI yang kumparan terima pada Jumat, (7/10). Faktanya, terdapat lima bahan pembuatan abon yang perlu kamu cermati titik kritis kehalalannya, karena berpotensi membuat makanan tersebut menjadi haram. Apa saja?
ADVERTISEMENT

1. Daging

Ilustrasi abon. Foto: Shutter Stock
Daging adalah bahan baku utama dalam pembuatan abon. Lebih lanjut, dalam rilis yang ditulis oleh Hendra Utama, Auditor Senior LPPOM MUI, dalam ajaran Islam, ada daging yang haram untuk dikonsumsi, yaitu babi. Oleh karena itu, kamu perlu memastikan bahwa daging yang digunakan dalam abon, berasal dari hewan halal dan disembelih secara syar’i.

2. MSG atau vetsin

MSG atau micin Foto: Shutter Stock
MSG atau vetsin adalah bahan yang ditambahkan sebagai penyedap rasa dalam proses pembuatan abon. MSG atau orang awam menyebutnya sebagai micin, juga merupakan produk mikrobial. Itu berarti, terdapat mikroba yang dilibatkan dalam proses produksinya.
Di sisi lain, titik kritis ketidakhalalan produk mikrobial secara umum adalah adanya bahan haram dan najis; dalam media pertumbuhan mikroba, bahan adiktif, dan bahan penolongnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemastian status kehalalan dari bahan-bahan MSG atau micin yang digunakan tersebut.
ADVERTISEMENT

3. Kaldu jamur bubuk

Ilustrasi menambahkan kaldu penyedap pada masakan. Foto: Shutter Stock
Sama halnya dengan micin, kaldu jamur bubuk juga digunakan untuk memberikan rasa umami, atau yang berarti gurih dan lezat. Namun, dalam proses produksinya, ternyata tidak hanya melibatkan jamur sebagai bahan utamanya. Hal ini karena terdapat pula bahan-bahan yang kritis dari aspek kehalalan, seperti MSG.

4. Kecap manis

Kecap manis Foto: Shutter Stock
Poin selanjutnya menurut rilis LPPOM MUI, adalah kecap manis. Kecap ini umumnya digunakan untuk menambah rasa manis pada abon dan memberikan warna cokelat.
Dalam proses pembuatan kecap yang memakan waktu lama, bahkan hingga 10 bulan. Oleh karena itu, terkadang ada pedagang yang mengambil jalan pintas dengan menambahkan perisa atau perasa kecap dan bahan pewarna; walaupun proses fermentasinya belum tuntas. Bahkan, secara tradisional, terdapat pula pedagang yang menambahkan kaldu bahan hewani; seperti kaldu tulang, kepala ayam, atau kepala ikan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, proses penambahan kaldu bahan hewani tersebutlah, yang dinilai menjadi titik kritis ketidakhalalan dari kecap. Hal ini karena bahan hewani, seperti tulang yang tidak diketahui berasal dari hewan halal atau bukan, serta apakah disembelih secara syar’i atau tidak.

5. Arak merah

Ilustrasi angciu atau arak masak chinese food. Foto: Shutter Stock
Dalam proses pembuatan abon, arak merah dipercaya dapat membantu proses melembutkan serat daging dan menambah cita rasa tertentu. Oleh karena itu, daging biasanya direndam dalam arak merah atau dikenal juga dengan istilah angciu. Namun, tentu jika proses ini dilakukan, maka daging sebagai bahan utama abon akan menjadi haram sekaligus mutanajis (terkena najis yang bersumber dari arak).
Nah, oleh karena itu, jika kamu adalah penggemar dari abon, maka selalu pastikan bahwa makanan tersebut menggunakan bahan-bahan halal atau produknya sudah memiliki logo halal MUI, ya!
ADVERTISEMENT
Penulis: Riad Nur Hikmah