Sebabkan 68 Pelanggan Sakit, Gerai Mi di Singapura Ini Didenda Rp 36 Juta

28 Oktober 2022 19:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gerai mi. Foto: pungpuiwa/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gerai mi. Foto: pungpuiwa/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebuah gerai mi di Singapura, Eng’s Wantan Noodle diharuskan membayar denda 3.300 dolar SG atau sekitar Rp 36,6 juta pada Rabu, (19/10). Hal ini dikarenakan, gerai mi tersebut telah membuat 68 pelanggannya jatuh sakit.
ADVERTISEMENT
Usut punya usut, mengutip Today Online, masalah ini pertama kali dilaporkan pada Mei tahun lalu oleh seorang pelanggan. Bahkan, pelanggan tersebut menunjukkan gejala terkena penyakit gastroenteritis setelah makan di gerai mi tersebut.
Adapun, penyakit gastroenteritis yang diderita salah satu pelanggan, adalah suatu kondisi yang dikaitkan dengan keracunan makanan atau disebut juga flu perut (semacam infeksi usus). Biasanya, penderita mengalami peradangan pada lambung atau usus sehingga menyebabkan gejala, seperti diare dan muntah.
Lebih lanjut, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh sebuah Badan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA). Berdasarkan hasil penyelidikan yang juga melibatkan kementerian kesehatan, ditemukan bahwa makanan siap saji dari gerai tersebut; seperti char siew dan sayuran choi sim, melebihi batas mikrobiologis yang ditetapkan berdasarkan peraturan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, SFA sempat menangguhkan izin operasi dari gerai Eng’s Wantan Noodle pada 18 Mei hingga 28 Juni 2021. Adapun, gerai mi Eng’s Wantan Noodle ini berlokasi di 287 Tanjong Katong Road, Singapura dan lisensinya dipegang oleh Lao Huo Tang Group.
Di sisi lain, menurut SFA, untuk mencegah terjadinya kejadian tersebut terulang lagi di masa yang akan datang, dibutuhkan peran dari semua pihak. Meskipun terdapat pemeriksaan dan penegakan peraturan oleh SFA; tetapi baik itu pihak konsumen dan industri, seperti restoran harus turut memainkan peran penting dalam menjaga keamanan pangan.
Hal ini dapat dilakukan oleh pihak restoran dengan memastikan tempat makan tersebut bersih dan terawat. Selain itu, diperlukan juga pelatihan kepada para staf agar mengetahui dengan baik mengenai manajemen pangan yang tepat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bagi masyarakat, khususnya di Negara Singa; yang bertindak sebagai konsumen juga mempunyai peran yang tidak kalah penting. Jika seorang konsumen menemukan praktik kebersihan yang buruk di sebuah restoran, maka kamu sebaiknya menghindari aksi menghabiskan tenaga dengan membentak dan memarahi pihak penyedia makanan.
Ilustrasi Sakit Perut. Foto: Getty Images
Namun, bukan berarti kamu tidak bisa melayangkan protes atas keberatan yang dihadapi. Akan tetapi, menurut SFA, kamu dapat memberikan aduan atau umpan balik melalui sebuah formulir online. Tentu, kamu juga harus melaporkannya dengan rinci agar dapat segera ditindak lanjuti oleh SFA.
“SFA tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Lingkungan,” ujar badan Singapore Food Agency (SFA).
Adapun, denda yang akan dikenakan bagi restoran di Singapura yang melanggar peraturan tersebut, dapat mencapai 2.000 dolar SG atau sekitar Rp 22 juta. Selain itu, akan dikenakan juga denda hingga 100 dolar SG atau sekitar Rp 1,1 juta per hari, bila ditemukan pelanggaran yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Penulis: Riad Nur Hikmah