news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

TOUS les JOURS Copot Pengumuman Larangan Ucapan Natal & Imlek di Kue

22 November 2019 17:16 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pastry. Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pastry. Foto: Dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
Toko roti asal Korea Selatan, TOUS les JOURS tengah viral di media sosial akibat sebuah foto tentang peraturan penulisan ucapan selamat di atas kue. 
ADVERTISEMENT
Butir dalam papan pengumuman itu menjadi kontroversi karena salah satu poinnya menyebutkan tidak boleh menulis ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti ucapan Natal dan Imlek. Berikut isi lengkap peraturannya:
PERATURAN PENULISAN UCAPAN CAKE
Referensi: Sistem Jaminan Halal-Produk- Profil produk tidak boleh menjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam.
Store tidak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti
1. Ucapan Selamat hari besar agama, misal: Natal, Imlek dll
2. Perayaan yang tidak sesuai syariat Islam, misal: valentine, halloween, dll
Store diperbolehkan menulis di atas cake ucapan seperti:
1. Ucapan selamat untuk hari jadi, misalkan pernikahan, promosi jabatan, dst
2. Perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misal: I Love U, you're the best
ADVERTISEMENT
Rumornya, peraturan ini diletakkan di salah satu cabang TOUS les JOURS di sebuah mal di Jakarta Selatan. Saat dihubungi kumparan, pihak TOUS les JOURS membenarkan bahwa tulisan itu ada di TOUS les JOURS Pacific Place.
“Betul ada di store, namun untuk saat ini sudah diturunkan dari TOUS les JOURS PP (Pacific Place),” ungkap Margareth Angelica, Media & Online Marketing TOUS les JOURS.
Setelah foto tersebut beredar luas, pihak TOUS les JOURS pun mengeluarkan klarifikasinya melalui seluruh media sosialnya; Facebook, Instagram, dan Twitter. Dalam klarifikasi itu, pihak TOUS les JOURS mengungkapkan bila peraturan penulisan ucapan di atas kue tak dikeluarkan secara resmi oleh manajemen pusat. 
Angelica membenarkan bahwa TOUS les JOURS memang sedang proses pengajuan sertifikasi halal. Namun manajemen pusat tidak menginstruksikan untuk membuat pengumuman seperti itu terkait dengan pengajuan sertifikasi halal mereka.
ADVERTISEMENT
Saat ini pihak TOUS les JOURS masih menelusuri pihak yang memasang pengumuman tersebut tersebut di TOUS les JOURS PP.
“Kalau untuk tulisan tersebut kami masih dalam tahap investigasi. Dari manajemen kami juga lagi cari. Kami kebetulan tidak franchise, dari manajemen yang sama CJ Foodville dari CJ Group. Manajemen kita juga ada di Korea, satu kepemilikan. Tulisan itu bukan berasal dari manajemen kami,” jelas Angelica.
Lebih lanjut, Angelica menekankan bahwa manajemen TOUS les JOURS tidak ada larangan untuk mengucapkan atau menuliskan ucapan selamat hari raya ke agama apa pun. 
“Semuanya bersifat sama, di TOUS les JOURS mana pun kami melayani customer yang merequest untuk menuliskan selamat hari raya kepada yang beragama lain,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, TOUS les JOURS sedang dalam proses untuk sertifikasi halal. Bila diperhatikan, dalam foto yang viral, terdapat tulisan yang menyatakan bahwa peraturan tersebut mengambil referensi dari Sistem Jaminan Halal Produk. 
Apa itu Sistem Jaminan Halal Produk?
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
Menurut panduan umum Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dikeluarkan oleh LPPOM - MUI, sertifikat SJH adalah pernyataan tertulis dari LPPOM MUI bahwa perusahaan pemegang sertifikat halal MUI telah mengimplementasikan SJH sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. 
Sertifikat tersebut dapat dikeluarkan setelah melalui proses audit SJH sebanyak dua kali dengan status SJH dinyatakan Baik (Nilai A).
Jadi, untuk mendapatkan sertifikat halal MUI, pihak yang mengajukan harus sudah sistem jaminan halal (SJH) terlebih dahulu. Pendaftaran sertifikasi halal MUI ini membutuhkan dokumen mengenai sistem jaminan halal (SJH). 
ADVERTISEMENT
Dalam sistem jaminan halal (SJH), terdapat sebelas kriteria yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, yakni;
1. Kebijakan Halal
2. Tim Manajemen Halal
3. Training dan Edukasi
4. Bahan 
5. Fasilitas Produksi
6. Produk
7. Prosedur Tertulis
8. Kemampuan Telusur
9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
10. Audit Internal
11. Kaji Ulang Manajemen
Tiap pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal diberi kebebasan untuk cara pemenuhan 11 kriteria SJH yang ditentukan.
Dalam poin Kebijakan Halal, salah satu peraturannya menyebut bahwa manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal tertulis yang menunjukkan komitmen perusahaan untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Termasuk penggunaan bahan baku.
Angelica menambahkan bahwa memang terjadi miskomunikasi antara staff TOUS les JOURS Pacific Place dalam implementasi kebijakan perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Kami pun telah menyelesaikan dan memperbaiki masalah tersebut. Semoga ke depannya sistem komunikasi kami akan lebih baik dan kondusif,” tutup dia.