5 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nikah oleh Kriss Hatta

10 April 2019 9:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitria belum berakhir. Kali ini, kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah yang dilakukan oleh Kriss Hatta memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kisruh ini bermula dari pengakuan Kriss bahwa ia telah menikah dengan Hilda pada 26 September 2015. Pengakuan ini dibantah oleh Hilda yang kini tengah menjalin kasih dengan Billy Syahputra.
Hilda lalu membuat laporan terkait hal ini ke pihak berwajib. Barulah pada 9 November 2018, Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
Hilda juga sempat melayangkan gugatan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Kota Bekasi. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bekasi menolak gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda.
Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa (9/4) lalu. Kasus ini pun memasuki babak baru. Berikut rangkumannya:
Kriss Hatta dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi Kota dari Kejaksaan Negeri Bekasi Foto: Maria Gabrielle/kumparan
Setelah menjalani pemeriksaan, Kriss Hatta resmi ditahan pihak Kejaksaan dan dipindahkan ke Lapas Bulak Kapal Bekasi Kota pada Selasa (9/4).
ADVERTISEMENT
Kriss resmi ditahan oleh pihak kejaksaan dan statusnya saat ini sebagai terdakwa. Saat ditahan, dia terlihat mengenakan kemeja atasan hitam dan celana jins. Salah satu tangannya diborgol bersama satu orang tahanan lainnya.
"Itu tadi kita berbicara sama jaksanya juga, untuk sementara ditahan 20 hari. Nanti untuk hari persidangan dikasih tahu," ujar Indra Tarigan, kuasa hukum Kriss Hatta.
Kriss Hatta Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Ditemui secara terpisah, Indra Tarigan mengatakan bahwa Kriss ditahan atas dua pasal. Adapun pasal ini berbicara tentang memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik.
"Ini memang pihak kejaksaan menahan Kriss Hatta atas Pasal 264 sama 266," kata Indra Tarigan ditemui di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4). Ya, Kriss dijerat Pasal 264 ayat (2) serta 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
ADVERTISEMENT
"Yang dakwaan pertama tadi, 264 ayat 2 itu 8 tahun maksimalnya. Sedangkan 266 ayat 1 dan 2 itu 6 tahun atas pemalsuan," jelas Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi.
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
Demi menikahi Hilda, Kriss mengaku sampai berpindah keyakinan. Pria berusia 30 tahun ini mengaku tidak menyesali keputusannya untuk menjadi mualaf. Namun, fakta yang berbeda diperoleh saat proses pengecekan identitas di Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Kami pastikan identitas sesuai tidak dengan BAP. Kemudian dari situ, dinyatakan dia mualaf. Pas dicek lagi, dia mengaku belum mualaf, belum resmi secara negara," kata Irfan Natakusuma.
"Iya, pengakuannya sendiri beragama Kristen. Pengacara bilang dia mualaf. Pas kami tanyakan, dia Nasrani," lanjut Irfan.
ADVERTISEMENT
Kriss Hatta Foto: Munady/kumparan
Sebagai kuasa hukum, Indra Tarigan mengaku optimistis bisa memenangkan kasus ini. Hal ini mengacu pada bukti-bukti yang ada. Dalam kesempatan yang sama, ia justru mempertanyakan mengapa sosok Badrun tidak pernah diperiksa.
Badrun adalah orang yang diduga pembuat buku nikah. Tidak hanya itu, Indra juga mengatakan bahwa sosok ini merupakan saksi pernikahan Kriss dan Hilda.
"Sekarang gini pertanyaan saya, buat penyidik juga. Yang membuat buku nikah si Badrun, sampai detik ini tidak pernah diperiksa, ini ada apa? Sebagai saksi enggak, dipanggil pun enggak. Kita yakin, kita nanti buktikan," ujarnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan sendiri mengatakan bahwa orang yang diduga membantu Kriss sudah didalami oleh pihak kepolisian.
"Yang kita duga terindikasi membantu Kriss Hatta membuat buku (nikah) itu. Sudah kita sampaikan pada penyidik untuk dijadikan tersangka. Perkembangan selanjutnya mungkin bisa didalami di Polda," jelas Irfan Natakusuma.
ADVERTISEMENT
Billy Syahputra dan Nikita Mirzani Foto: Munady
Selaku kuasa hukum, Indra juga akan mengambil langkah hukum bagi Billy Syahputra dan Nikita Mirzani. Hal ini dilakukan lantaran kedua selebriti tersebut diduga menyebarkan kabar soal penahanan Kriss pada hari ini.
"Satu hal juga ada kemarin yang nyebar-nyebarin si Kriss Hatta akan ditahan hari ini. Itu nanti kami ambil langkah hukum, Billy syahputra sama Nikita Mirzani. Itu nanti kita segera laporkan. UU ITE," ujar Indra.