Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
5 Fakta Terkait Perceraian Sule dan Lina
ADVERTISEMENT
Rumah tangga yang dijalani komedian Sutisna alias Sule dengan Lina selama 20 tahun berakhir sudah. Pasangan yang selalu terlihat harmonis di depan layar kaca ini telah resmi bercerai pada Kamis (20/9) kemarin di Pengadilan Agama Cimahi, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lina itu pada 26 April lalu terdaftar dengan nomor 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi. Percekcokan dan ketidakcocokan menjadi alasan perempuan yang telah dinikahi Sule sejak 1998 itu memutuskan untuk bercerai.
Jika di awal persidangan, Sule diisukan memiliki wanita idaman lain, kini kabar tersebut berbalik menerpa Lina. Mantan istri Sule dikabarkan melakukan perselingkuhan dengan pria bernama Teddy Pardiyana. Hal itu diungkapkan oleh perempuan bernama Ica yang mengaku istri Teddy.
Dalam sidang cerai beragendakan putusan yang digelar kemarin, hal tersebut juga dibahas. Lebih lanjut, berikut kumparan merangkum sejumlah fakta terkait vonis perceraian Sule dan Lina.
1. Majelis Hakim tolak mutah Lina soal rumah ke Sule
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Anum Saputra, menuturkan bahwa gugatan cerai Lina dikabulkan sebagian. Dalam gugatan tersebut, Lina mengajukan mutah--sesuatu yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup-- kepada Sule.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut kuasa hukum Lina, Abdurahman, gugatan soal mutah yang diminta kliennya itu ditolak majelis hakim. "Karena penggugatnya dari pihak istri, jadi mutah tidak diberikan," ujar Abdurahman.
Sementara menurut kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili, menyebutkan mutah yang diajukan ibu empat anak tersebut berupa satu unit rumah yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Mutah minta rumah, tapi majelis menolak karena yang mengajukan Lina. Kalau Sule yang mengajukan, mungkin akan dikabulkan. Hakim juga mempertimbangkan karena ada isu laki-laki lain," tutur Bahyuni.
Di sisi lain, meski majelis hakim telah menolak soal mutah yang diajukan Lina, namun Sule, kata Bahyuni, tetap akan memberikan sesuatu kepada mantan istrinya tersebut.
"Tapi kita sudah bicara sama kuasa hukum Lina untuk membahas soal harta. Kalau Sule, tidak mempermasalahkan (soal harta)," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, terkait hak asuh anak, majelis hakim tidak mengabulkan soal hak asuh anak kepada pihak Sule atau Lina. Sehingga, mereka mengasuh anak-anaknya bersama-sama.
"Keputusannya itu tetap diasuh keduanya bersama-sama. Sehingga, tidak ada lagi satu pihak yang mengklaim bahwa hak satu anak ada di salah satu pihak," tutup kuasa hukum Lina, Abdurahman.
2. Lina tak bantah saat saksi bahas isu perselingkuhan
Dalam sidang putusan, majelis hakim juga membacakan hasil simpulan bahwa Lina berselingkuh dengan Teddy. Ketika ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum Sule, Dose Hudaya, menjelaskan soal isu perselingkuhan yang diucapkan hakim dalam sidang putusan tadi.
"Iya, itu sudah ada di fakta persidangan. Hakim kan menilai bukti. Ketika kita kemukakan dalam sidang, Lina tidak membantah, tidak memungkiri soal perselingkuhan itu," ujar Dose.
ADVERTISEMENT
"Keputusan hakim ini, itu karena fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti dalam persidangan. Ada keterangan saksi yang menerangkan seperti itu," lanjutnya.
3. Curahan hati Sule untuk Lina diungkapkan lewat lagu 'Gara Gara Dia'
Dose Hudaya, mengatakan, kliennya mencurahkan isi hatinya itu melalui sebuah lagu berjudul 'Gara Gara Dia' yang telah dirilis pada awal Agustus lalu.
Meski pada mulanya Sule yang dituduh telah berselingkuh dan Lina malah mencari-cari kesalahan di masa lalu yang sudah diselesaikannya, pria berusia 40 tahun itu pun mencari alasan lain yang menyebabkan perempuan yang dinikahinya sejak 1998 itu menggugat cerai.
"Di samping beberapa alasan tertentu. Di sini ada keterkaitan sama pihak ketiga, yang sama Sule diungkapkan dengan sebuah lagu 'Gara Gara Dia'," kata Dose.
ADVERTISEMENT
"Menurut Lina kan bahwa percekcokan ini karena kesalahan Sule. Tapi menurut Sule, kesalahan itu kan sudah saling memaafkan. Tapi kok diungkit-ungkit lagi. Nah, ada alasan lain di balik itu, akhirnya Sule mencarilah alasan itu apa," lanjutnya.
4. Sule disebut lakukan kekerasan ekonomi padahal nafkahi Rp 200 juta
Dalam isi putusan yang dibacakan majelis hakim disebutkan bahwa Lina mengalami kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi. Namun, salah satu kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili, mempertanyakan apa maksud gugatan kekerasan ekonomi dari pihak Lina itu.
Tak hanya memberikan nafkah kepada ibunda Lina, pembawa acara 'Ini Talkshow' itu juga cukup rutin memberikan nafkah kepada Lina setiap bulan.
"Ke Bu Lina kan Rp 200 jutaan satu bulan. Apakah itu termasuk kekerasan ekonomi? Itu kan berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Manajernya yang jadi saksi pada waktu itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, kuasa hukum Lina, Abdurahman, menyampaikan bahwa pada saat sidang berlangsung, ada perbedaan antara pihak Lina dan Sule.
"Kalau kekerasan ekonomi, itu artinya Kang Sule tidak memberikan nafkah. Tapi pas fakta di persidangan ada perbedaan. Maksudnya, ada perlakuan (beda) terhadap keluarga penggugat dan keluarga tergugat, itu disampaikan saksi dipersidangan," ujar Abdurahman.
5. Lina sempat tertekan saat dikabarkan selingkuh
Hingga saat ini, Lina masih belum menunjukkan batang hidungnya untuk memberikan keterangan terkait isu perselingkuhan yang menyeret namanya dengan pria bernama Teddy. Namun, menurut keluarga, Lina sempat tertekan mengetahui kabar tersebut.
"Ya adalah rasa itu (tertekan). Tapi mau gimana lagi ya, emang maunya seperti itu. Alhamdulillah (sekarang) sehat," ucap Kakak Lina, Herlina, ketika ditemui di Pengadilan Agama Ciamis, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/9).
ADVERTISEMENT
Meski enggan berbicara banyak soal kasus yang menimpa sang adik, Herlina menuturkan, pihak keluarga sudah berupaya untuk mendamaikan masalah rumah tangga Sule dan Lina. Namun, usaha itu gagal.