Ada Demo, Sidang Lanjutan Adam Deni Ditunda

11 April 2022 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pengunggahan dokumen tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, seharusnya digelar hari ini, Senin (11/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, perkara atas terdakwa pegiat sosial media Adam Deni itu harus ditunda.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto. Kata Herwanto, sidang bakal kembali digelar pekan depan.
“Sidang ditunda Minggu depan,” ungkap Herwanto dihubungi media melalui pesan singkat, Senin (11/4).
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
Alasan penundaan sidang adalah karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan menghadirkan saksi. Hal ini dikarenakan adanya aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa di Jakarta.
“JPU tidak bisa menghadirkan para terdakwa dan saksi karena ada demo. Jalan ditutup,” tandasnya.
Ada dua saksi lagi yang rencananya dihadirkan oleh JPU. Sebelumnya, saksi yang dihadirkan ialah Ahmad Sahroni selaku korban dan kuasa hukumnya Suyudi.
Adam Deni saat hadir menjalankan sidang terkait UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (29/3). Foto: Agus Apriyanto
Dalam kesempatan itu, Adam dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari sempat bertemu dengan Sahroni. Keduanya bahkan sempat bersalaman dengan pria yang dijuluki Crazy Rich Priok itu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Keduanya dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi pihak Adam.