Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ini Harapan Saipul Jamil

5 Maret 2021 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saipul Jamil di persidangan Foto: Wahyuni Sahara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saipul Jamil di persidangan Foto: Wahyuni Sahara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mantan suami Dewi Perssik itu mengajukan PK atas kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Jumat (5/3) sidang lanjutan atas permohonan PK tersebut kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang tersebut beragendakan jawaban dari jaksa.
“Sidang agenda jawaban untuk KPK untuk hari ini sudah selesai. Jawaban peninjauan kembali dari jaksa KPK,” ungkap Natalino, kuasa hukum Saipul Jamil, ketika dihubungi kumparan melalui sambungan telepon, Jumat (5/3).
Usai diperiksa KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Natalino, pengajuan PK merupakan hak Saipul Jamil sebagai terpidana. Ia menyebut PK diajukan dengan beberapa pertimbangan.
“Alasan kita mengajukan PK pertama adalah sesuai dengan peraturan hukum terhadap putusan pengadilan yang sudah diputus tetap bisa diajukan peninjauan kembali itu lah alasan hukum,” ucapnya.
“PK diajukan tanggal berapa saya lupa pastinya, (pokoknya) dua minggu yang lalu sidang perdananya yang jelas jumat dua minggu lalu sidang perdananya,” tambah Natalino.
ADVERTISEMENT
Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara terkait kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun Saipul juga terjerat kasus pencabulan sehingga akumulasi masa hukumannya saat itu ialah 8 tahun penjara.
Dalam persidangan, Saipul pun hadir secara virtual. Sebab ia masih dalam penahanan.
“Sebagai pemohon wajib hadir, kita masih tetap mengupayakan selama proses berjalan Saipul Jamil bisa dihadirkan langsung dalam persidangan,” tukasnya.
Diperiksa sebagai tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kesempatan itu, Natalino mengatakan bahwa kliennya masih dalam kondisi yang baik-baik saja. Saipul, lanjut Natalino, berharap agar permohonan PK yang dia ajukan bisa diterima oleh majelis hakim.
“Harapannya bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan, namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh Hakim Agung. Nanti tanggal 19 Maret (sidang lanjutan),” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Saipul Jamil diketahui terjerat dalam dua kasus. Pertama, kasus pencabulan yang membuatnya dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hukumannya diperberat dalam tahap banding menjadi 5 tahun. Ia sempat mengajukan PK. Namun, menurut MA, PK Saipul Jamil ditolak.
Belakangan, saat dia masih disidang atas kasus pencabulan itu, terungkap ada penyuapan terhadap panitera bernama Rohadi untuk meringankan hukumannya. Saipul Jamil terjaring OTT KPK atas perbuatannya itu.
Atas kasusnya yang kedua ini, Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017. Ia menerima putusan itu. Namun kini, ia mengajukan PK.