Akui Pecandu Narkoba, Zul 'Zivilia' Pernah Rehabilitasi di RSKO Lido

16 Desember 2019 21:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berswafoto sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berswafoto sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa, terkait kasus narkotika yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pleidoi, Zul tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup. Sebab Zul merasa tidak terkait dengan jaringan narkotika yang dikendalikan 8 terdakwa lain.
"Tapi saya yakin, persidangan nanti bisa memutuskan seadil-adilnya, bahwa saya memang tidak terkait di jaringan ini. Cuma ada di situ, tapi tidak ikut serta memperdagangkan atau mengedarkan narkoba," ujar Zul 'Zivilia' usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara, tersebut menjelaskan kedatangannya ke salah satu apartemen di Jakarta Utara, untuk mempersiapkan diri sebelum konser ke Sulawesi. Namun, karena adanya pengaruh narkotika, ia pun akhirnya ikut mengonsumsi barang haram tersebut.
"Jadi keberanian saya untuk tidak memutuskan hubungan pertemanan, ketika saya pertama kali mulai mencium aroma-aroma narkoba dari mereka, karena jiwa dan pikiran saya dikendalikan sama zat adiktif itu," terang Zul.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditangkap karena kasus narkotika, pelantun lagu 'Aishiteru' ini pernah direhabilitasi dari candu narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, sekitar 2017.
Waktu itu, Zul berjanji pada istrinya, Retno Paradinah, untuk tidak lagi berurusan dengan barang haram tersebut.
"Jadi setelah rehab, saya sudah berjanji sama istri bahwa kalau saya tidak akan menggunakan narkoba lagi, dan kemudian ya hampir dua tahun lamanya saya kembali lagi untuk menggunakan narkoba," tuturnya.
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berbincang sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Namun, proses rehabilitasi yang seharusnya dilakukan selama tiga bulan itu, hanya dijalani selama dua bulan. Alasannya, karena Zul harus memenuhi kontrak kerja yang sudah disepakati.
"Jadi saya keluar prematur, jadi enggak dapat semacam kartu pertanggungjawaban dari pihak rumah rehab bahwa saya adalah seorang yang dibawah pengawasan mereka. Karena saya keluarnya prematur, yang mana perusahaan meminta saya untuk bekerja, ada kontrak kerja yang harus saya penuhi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Zul mengatakan perusahaan yang menaunginya mengetahui ia dalam proses rehabilitasi dari kecanduan narkotika.
"Ya mereka tahu, makanya ketika saya ingin untuk sembuh dan menyuruh istri saya ke panti rehab, perusahaan pun sangat mendukung. Meskipun pada akhirnya tidak bisa selesai karena saya harus menyelesaikan kontrak kerja," pungkasnya.
Nantinya, sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Zul 'Zivilia', bakal kembali dilanjutkan pada Selasa (17/12) besok, dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.