Akui Tak Punya Cukup Bukti, Pihak Karen Idol Terima Laporannya Dihentikan Polisi

24 Maret 2020 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karen Poorou alias Karen Idol. Foto: Instagram/@karenpooroe
zoom-in-whitePerbesar
Karen Poorou alias Karen Idol. Foto: Instagram/@karenpooroe
ADVERTISEMENT
Pertikaian rumah tangga Karen Idol dan suami Arya Satria Claproth berujung saling lapor. Karen bahkan sempat melaporkan Arya terkait dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api.
ADVERTISEMENT
Namun, pihak Arya mengatakan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Selatan.
Pihak Karen Idol diwakili oleh kuasa hukumnya, Wemmy Amanupunyo, mengaku tak keberatan dengan keputusan tersebut. Menurut Wemmy pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Ya itu kan sah-sah saja karena itu kan keputusan dari polres ya, kalau memang dianggap laporan ini sudah memenuhi unsur tidak cukup bukti itu kan kebijakan dari kepolisian,” ujar Wemmy, ketika dihubungi kumparan melalui sambungan telepon, Selasa (24/3).
Karen Idol di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Wemmy bahkan mengaku pihaknya tak cukup bukti dan saksi dalam laporan tersebut. Hal ini dikarenakan, dari sejumlah saksi yang dihadirkan, tak ada yang melihat secara langsung insiden penodongan yang dimaksud Karen dalam laporannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Wemmy, Karen memang menjadi satu-satunya orang yang mengalami dan melihat langsung insiden yang katanya terjadi di dalam kediaman orang tua Arya itu.
Sementara saksi lain, berada di luar pagar rumah tersebut. Sehingga, hanya Karen dan pihak keluarga Arya yang berada di lokasi persis tempat insiden tersebut terjadi.
“Mau enggak mau (menerima). Karena Mbak Karen kan enggak punya cukup bukti. Jangankan ditodong pistol, ada bom di situ pun kita ngomong enggak kuat, karena enggak ada saksi lain,” ucapnya.
“Ada pak RT, Babinkamtibmas, mereka ini kan tidak melihat. Tapi ketika kejadian, ya Mbak Karen pernah ngomong kok, Karen bilang posisinya hanya Mbak Karen enggak ada saksi lain,” tambah Wemmy.
Arya Satria Claproth dan Karen Idol. Foto: D.N Mustika Sari/kumparan dan Instagram/@karenpooroe
Meski demikian, Wemmy tak terima jika laporan tersebut justru dikatakan sebagai laporan palsu. Sebab kata Wemmy, meski tak memiliki banyak bukti atau saksi, Karen benar-benar mengalami insiden tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak (mau) mengintervensi pihak kepolisan, kalau memang tidak cukup bukti, ya sudah berarti kan kasus ini tidak layak dinaikan untuk penyidikan,” tukasnya.
Kata Wemmy, jika laporan tersebut dikatakan sebagai laporan palsu, maka pihaknya juga menduga bahwa kesaksian Arya terhadap kematian Zefania Carina merupakan kesaksian palsu.
Sebab dalam hal ini, Arya juga tak punya cukup saksi yang menguatkan kesaksiannya tersebut.
“Kita juga enggak percaya dong, karena kan tidak ada saksi yang melihat yang tahu kejadian ini cuma bapaknya sendiri,” tandasnya.
Karen memasukkan laporan pada Polres Jakarta Selatan terkait tindakan pengeroyokan dan penodongan senjata api yang dialaminya di rumah ayah Arya.
Karen menuju lokasi pemakaman anaknya Zefania Carina, di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (9/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kejadian itu terjadi pada 14 November 2019 lalu, ketika Karen sudah mengatur janji dengan Arya, untuk bertemu dengan buah hatinya.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Karen, di rumah mertuanya itu justru dia mendapat perlakuan kurang baik. Perlakuan tersebut memang membuatnya naik pitam. Keduanya pun terlibat cekcok yang memancing keluarga Arya turut bereaksi dari dalam rumah.
Ayah Arya yang melihat kondisi tersebut geram dan meminta untuk dibawakan pistol. Suasana kala itu dikabarkan kian memanas.
Arya membenarkan bahwa Karen Idol datang ke rumah ayahnya pada 14 November untuk menemui buah hatinya. Namun, dia membantah adanya insiden pengeroyokan yang dituduhkan Karen. Bahkan, Arya punya bukti kuat dalam insiden tersebut.