Alasan Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani: Pelajaran Agar Berubah Lebih Baik

31 Maret 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/3/2020).  Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/3/2020). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut merupakan lanjutan dari laporan mantan suaminya, Dipo Latief.
ADVERTISEMENT
Dalam agenda sidang berupa mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), turut hadir Dipo Latief sekaligus sebagai pelapor, dan beberapa rekannya yang ikut menjadi saksi, pada sidang Senin (30/3) kemarin.
Dalam sidang itu Dipo menjelaskan alasan mengapa dirinya memperpanjang masalah kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
Dipo Latief. Foto: Giovanni/kumparan
“Saya ingin memberikan pelajaran kepada Nikita Mirzani agar perilakunya berubah menjadi lebih baik. Apalagi, Nikita dan saya sama-sama mempunyai anak-anak,” tutur Dipo Latief melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (31/3).
“Saya tidak tahan dengan perilaku Nikita Mirzani. Akhirnya saya laporkan ke Polres Jakarta Selatan, pada 5 Juli 2018 lalu, dan saya ceraikan Niki melalui SMS,” sambungnya.
Menurut Dipo, selama ini Nikita Mirzani telah melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama. Mereka membuat kesepakatan untuk sama-sama mengikuti program terapi. Namun, Dipo tidak menjelaskan maksud dari terapi itu.
ADVERTISEMENT
"Masing-masing pihak rela untuk mengikuti terapi program atau apa pun, untuk perbaikan. Karena berdua sepakat untuk mengubur masa lalu dan hidup di hari esok dengan harapan baru yang serba baik-baik," katanya.
"Namun ternyata, perilaku Nikita oleh karena batas toleransi yang telah dilanggar berkali-kali, yang menganggap sepele dan memandang remeh," lanjutnya.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan
Pria berusia 47 tahun itu menuturkan bahwa kekerasan yang dilakukan Nikita bukanlah yang pertama. Ia mengaku sudah banyak memberikan toleransi dalam setiap kekerasan yang dilakukan oleh Nikita.
“Khawatir perilaku tersebut selain membahayakan orang-orang sekitar, juga dapat mempengaruhi anak-anak. Sebab dalam membimbing, mereka belajar bukan hanya dari yang dianjurkan, tapi apa yang mereka lihat,” ucap Dipo.
Lebih lanjut, Dipo menegaskan bahwa kasus tersebut tak ada kaitannya dengan pernikahan mereka. Menurut Dipo, kasus tersebut merupakan murni kasus penganiayaan.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada relevansinya antara kasus penganiayaan ini dengan pertanyaan isbat pernikahan yang ditanyakan (Nikita Mirzani) di persidangan, ini kan kasus penganiayaan,” pungkasnya.
Nikita Mirzani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: Aria Pradana/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memilih untuk enggan menanggapi terlalu jauh soal pernyataan Dipo tersebut.
Menurutnya, apa yang dilontarkan Dipo merupakan materi sidang yang tak perlu dibahas.
"Ngapain ditanggapi? Sudah di persidangan, kita enggak akan menanggapi. Secara etis, kita enggak boleh menanggapi, mempersoalkan proses sidang," imbuh kuasa hukum Nikita Mirzani itu, saat dihubungi kumparan, Selasa (31/3) sore.
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3). Foto: Aria Pradana/kumparan
Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Awalnya, ia mengikuti mobil sang mantan suami.
ADVERTISEMENT
Ketika Dipo Latief menurunkan dua temannya, Nikita Mirzani mendekati mobil sang mantan suami dan marah-marah. Ibu tiga anak tersebut langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu, kabarnya, mengakibatkan luka memar dan lecet di kening Dipo Latief.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 351 jo 335 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.