news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Kejaksaan Menahan Vicky Prasetyo

7 Juli 2020 22:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vicky Prasetyo. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vicky Prasetyo. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Vicky Prasetyo kini harus menjalani penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Ia berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditahan di Rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kajari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, mengatakan bahwa pihaknya punya pertimbangan mengapa memutuskan untuk menahan Vicky Prasetyo. Salah satunya adalah terkait adanya potensi melarikan diri.
Presenter Vicky Prasetyo saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
“Ada beberapa hal. Salah satunya yang bersangkutan takut melarikan diri. Itu yang utama. Kemudian, ada menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi,” ucap Andhi Ardhani di Kejaksan Jakarta Seatan, Selasa (7/7).
Penahanan terhadap Vicky memang merupakan upaya pencegahan dari potensi buruk yang tak diinginkan ke depannya. Namun, Andhi Ardhani menilai bahwa hal tersebut juga harus dilakukan guna mempercepat proses hukum yang berjalan.
“Ini hanya untuk mempercepat proses saja. Semua pasti berpotensi ke arah sana, tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bukan berarti pula Vicky Prasetyo tak punya hak untuk mengajukan upaya penangguhan penahanan. Bahkan sebelum ditahan, pihak Vicky Prasetyo juga sudah menyampaikan beberapa permohonan pada pihak kejaksaan agar tidak ditahan.
Presenter Vicky Prasetyo saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
“Selama dia ditangani penyidik atau penuntut umum maupun nanti di hakim, bisa, boleh (diajukan). Pasti, penjamin harus sesuai dengan ketentuan di dalam hukum acara pidanalah. Pasti karena memang mau ditahan, kan, pasti. Tapi, sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum. Jadi, mohon dihargai,” tutur Andhi.
Vicky Prasetyo bakal ditahan seama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Andhi Ardhani menekankan bahwa protokol COVID-19 juga akan diterapkan dalam penahanan.
“Tentu, protokol COVID-19 tetap dilakukan oleh rutan. Tentunya dalam menerima tahanan baru atau titipan tahanan pasti ada protokol kesehatannya,” pungkasnya terkait penahanan Vicky Prasetyo.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: