Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba: Terpuruk Usai Ayah Meninggal

16 Desember 2021 21:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Nia Ramadhani mengungkapkan alasannya mengkonsumsi narkoba. Hal itu ia sampaikan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12).
ADVERTISEMENT
Nia Ramadhani diperiksa bersama dua terdakwa lainnya, yakni suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Nia Ramadhani Pakai Narkoba karena Terpuruk Usai Ayah Meninggal

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardi Bakrie (ketiga kiri), Nia Ramadhani (kedua kiri) dan Zen Vivanto (kiri) mengikuti jalannya sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Nia Ramadhani mengatakan dirinya mengkonsumsi narkoba karena merasa terpuruk usai ayahnya meninggal dunia pada 2014 lalu.
Perempuan 31 tahun itu mengaku dirinya tidak bisa cerita kepada siapa-siapa bahwa dirinya benar-benar kehilangan ayahnya.
“Jadi begini Yang Mulia, di awal tahun 2014 itu papa saya meninggal, dari saat itu saya cuma ketemu baru tiga tahun belakangan sebelum meninggal,” kata Nia.
“Dari saat itu sampai April 2021 saya belum pernah bisa cerita siapa pun bahwa saya benar-benar kehilangan,” lanjutnya.
Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang kasus pemakaian narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (16/12). Foto: Ronny
Nia Ramadhani pernah berusaha menceritakan mengenai kesedihannya kepada temannya. Namun, jawaban yang diberikan oleh temannya tersebut membuatnya semakin terpuruk.
ADVERTISEMENT
“Jawaban yang saya dapat dari mereka adalah, ‘Nia malulah untuk sedih, karena hidup kamu itu banyak orang yang pengin.’ Katanya banyak yang harus disyukuri,” ucap Nia.
Temannya, kata Nia Ramadhani, mengungkapkan bahwa dirinya terkenal dan hidup di keluarga terpandang. Sehingga, Nia dirasa tidak patut untuk bersedih.
“Saat itu saya merasa lebih sedih sebagai seorang Nia. Buat saya adalah kutukan. Saya enggak boleh sedih, saya harus happy terus, saya enggak boleh kasih lihat kalau saya benar benar kehilangan belahan jiwa, papa saya,” tuturnya.
Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang kasus pemakaian narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (16/12). Foto: Ronny
Pada April 2021, Nia Ramadhani semakin terpuruk. Di momen ulang tahunnya, Nia sangat ingin mendapat ucapan selamat dari ayahnya. Namun, hal itu merupakan sesuatu yang mustahil.
ADVERTISEMENT
“Saya lagi pengin-penginnya dapat selamat ulang tahun dari papa saya, tapi enggak ada cara lagi untuk kembaliin dia,” ujarnya.
Nia Ramadhani kemudian teringat ucapan seorang temannya pada 2006. Kala itu, Nia menyatakan, rekannya menyarankan memakai narkotika jenis sabu untuk menghilangkan kesedihan.
“Tahun 2006 di Indonesia, itu di perkumpulan syuting saya gitulah, pak. Saat itu mungkin karena batin saya lagi lemah, jadi saya kemakan sama kata-kata itulah, lalu saya cari,” ungkap Nia.
Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang kasus pemakaian narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (16/12). Foto: Ronny
Nia Ramadhani mengatakan narkotika menjadi pelarian ketika dirinya merasa sedih. Dia beberapa kali menggunakan sabu dari April hingga Juli 2021.
“Sekitar pokoknya sampai dengan bulan Juli, kan, sekitar empat bulan. Tiap kali saya sedih, terpuruk, pikiran saya nyari ke situ pak,” kata Nia.
ADVERTISEMENT
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa memakai sabu. Berdasarkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu BNN DKI Jakarta, ketiganya merupakan penyalahguna narkoba yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.