Alasan PT Banten Putuskan Rezky Aditya sebagai Ayah Biologis Putri Wenny Ariani

24 Mei 2022 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wenny Ariani dan Rezky Aditya. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wenny Ariani dan Rezky Aditya. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari putri Wenny Ariani, Kekey. Wenny mengajukan banding ke PT Banten usai gugatannya terhadap Rezky di Pengadilan Negeri Tangerang ditolak.
ADVERTISEMENT
Hakim mengabulkan banding yang diajukan Wenny. Sekaligus membatalkan putusan PN Tangerang.
“PT Banten membatalkan putusan PN Tangerang tersebut, dengan mengadili sendiri. Yang pertama, menerima gugatan penggugat sekarang sebagai pembanding sebagian,” kata juru bicara PT Banten, Binsar Gultom, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (24/5).
Wenny Ariani saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
Binsar menyebut hakim mempunyai alasan membatalkan putusan PN. Kata Binsar, hakim mengacu pada putusan MK terkait Kedudukan Anak Luar Nikah.
“Alasan PT membatalkan putusan PN Tangerang ternyata itu didasarkan pada putusan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dan ini dijelaskan oleh saksi ahli pembanding Arist Merdeka Sirait,” ungkap Binsar.
Putusan MK dan keterangan ahli tersebut menjadi pertimbangan pihaknya membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Ditambah dengan pihak Wenny yang dinilai bisa membuktikan bahwa Kekey ialah anak dari Rezky Aditya.
ADVERTISEMENT
“Isi putusan itu persis sama dengan saksi ahli tersebut menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu termasuk dengan ayahnya yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain,” tandasnya.
Rezky Aditya di Hotel Intercontinental, Jakarta, Minggu (8/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Perkara ini berawal ketika Wenny memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatan itu, Wenny menggugat Rezky atas pengakuan dan tanggung jawab terhadap buah hatinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan Wenny. Wenny rupanya tak terima hasil putusan tersebut.
Wenny kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Alhasil, Pengadilan Tinggi Banten akhirnya memutuskan bahwa Rezky adalah ayah biologis dari putri Wenny. Namun, masih ada upaya hukum kasasi yang bisa ditempuh terkait gugatan yang termasuk perdata ini.
ADVERTISEMENT
Terkait masalah ini, Rezky Aditya pernah membantah tudingan dirinya menghamili Wenny Ariani. Menurutnya, hubungan dia dan Wenny di masa lalu hanya sebatas rekan bisnis.
Suami Citra Kirana itu juga sempat menolak saat Wenny Ariani hendak melakukan tes DNA terhadapnya, untuk membuktikan dirinya ayah biologis Kekey atau bukan.