Anak Nia Daniaty Menangis saat Baca Nota Pembelaan, Minta Maaf ke Sejumlah Pihak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantaran Olivia menangis saat membacakan nota pembelaan membuat perkataannya tidak begitu terdengar dengan jelas.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta nota pembelaan yang dibacakan Olivia untuk diserahkan dalam bentuk tertulis.
“Apa yang saudara bacakan ada tulisannya, kan? Nanti dikirimkan. Silakan dilanjutkan,” kata Hakim Ketua.
Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, mengungkapkan apa yang disampaikan oleh kliennya dalam nota pembelaan.
Susanti mengatakan nota pembelaan Olivia berisi permintaan maaf kepada sejumlah pihak yang ia rugikan.
“Olivia menyatakan permohonan maafnya kepada para pihak, terutama kepada rekan-rekan yang masuk dalam tahanan, seperti Vicky, Eki, Ros Rosita, dan Sidik,” tutur Susanti.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Susanti menyatakan, Olivia juga meminta maaf kepada sang ibu.
“Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya, dan juga minta maaf kepada terutama orang tuanya ibu Nia Daniaty dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini,” ucapnya.
Susanti mengungkapkan Olivia juga mengakui perbuatannya. Olivia berjanji tidak akan mengulanginya.
“Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi, intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf,” ujar Susanti.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia yang lain, Andy Mulia Siregar, meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya. Salah satu pertimbangannya adalah status Olivia sebagai seorang ibu.
“Anaknya butuh kasih sayang, perlu perhatian, pendidikan. Intinya kita minta putusan bebas,” kata Andy.
ADVERTISEMENT
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Olivia sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menilai Olivia terbukti terlibat dalam penipuan penerimaan CPNS. Ia terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Olivia Nathania terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena melakukan penipuan sesuai dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Pratiwi Kusuma.