Anji Hadiri Sidang Vonis Jerinx: Kasus Ini Pelajaran Agar Hati-hati Bersikap

19 November 2020 9:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Anji saat ditemui wartawan seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (10/8/2020).  Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Anji saat ditemui wartawan seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (10/8/2020). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Sidang kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx memasuki babak akhir. Drummer SID ini akan menjalani sidang dalam perkara 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang dimulai, tampak musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di PN Denpasar. Dia mengaku sengaja datang ke Pulau Dewata selaku sahabat untuk memberi dukungan kepada Jerinx.
"Ke PN sebenarnya waktu Tirta datang. Saya sempat video call sama Jerinx, hari ini saya datang sebagai support," kata Anji.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
Dia berharap Majelis Hakim memberikan putusan adil dalam kasus ini. Selain itu, kasus Jerinx juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi warga agar berhati-hati dalam bersikap, terutama soal pandemi COVID-19.
"Harapan semoga hukum ini berlaku adil. Kasus ini menjadi banyak pelajaran untuk orang-orang dan bagaimana cara kita bersikap supaya kita bisa lebih hati-hati," pungkas Anji.
Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx selesai menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (17/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dituntut tiga tahun penjara.
ADVERTISEMENT