Anji Jalani Asesmen Hari Ini, Polisi Bicara soal Kemungkinan Rehabilitasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kanit 1 Satresnarkoba AKP Harry Gasgari mengatakan Anji menjalani asesmen pada hari ini, Kamis (17/6). Pelaksanaan asesmen dilakukan di BNNP DKI Jakarta.
“Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakbar akan membawa Anji untuk asesmen di BNN DKI Jakarta. Anji diasesmen dengan tim asesmen terpadu,” kata Harry di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (17/6).
“Sementara hasil penyidikan kami temukan sudah cukup temukan bukti dari cek urine dan Puslabfor dari barang bukti,” tutur Harry.
Terkait kemungkinan Anji direhabilitasi , Harry mengatakan, hal itu tergantung pada hasil asesmen. Menurutnya, pihak BNNP yang berwenang untuk merekomendasikan apakah Anji patut direhabilitasi atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asesmen terpadu. Hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Harry.
Anji ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pelantun lagu Dia ini mendekam di Rutan Mapolres Jakarta Barat.
Anji mengonsumsi ganja sejak September 2020. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap alasan Anji memakai barang haram tersebut.
“Yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis ganja ini, di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan cari sebagai seorang seniman," kata Ady saat rilis kasus narkoba Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6).
Ady mengatakan Anji memperoleh ganja dari situs yang berada di luar negeri. “Menurut yang bersangkutan, mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar (negeri) yaitu website megamarijuanastore.com," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara),” ujar Ady.