Arya Claproth Tak Terima Dituduh Alami Gangguan Jiwa oleh Karen Idol
ADVERTISEMENT
Sidang perceraian antara Karen Pooroe alias Karen Idol dan suaminya, Arya Satria Claproth, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin (4/5) lalu, sidang tersebut bahkan kembali digelar dengan agenda pembuktian.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Arya hadir mengikuti persidangan, sementara Karen hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Meski sudah sama-sama sepakat bercerai, Arya mengaku ingin membuktikan kebenaran di muka persidangan. Sebab dia menilai banyak sekali fitnah yang telah dilontarkan oleh pihak Karen.
“Sebetulnya yang saya perjuangkan adalah membongkar semua fitnah ini, karena fitnah itu kejam,” ujar Arya, baru-baru ini.
Salah satu pernyataan Karen yang dinilai Arya sebagai fitnah adalah ketika dia disebut pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa selama empat tahun. Kata Arya, Karen harus bisa membuktikan pernyataannya itu di muka persidangan.
“Soal empat tahun masuk RSJ itu kan kejam. Satu Indonesia tahunya begitu, saya akan fight buat itu. Karena sebuah fitnah dilakukan serta merta untuk mendukung poin yang Karen mau buat,” katanya dengan tegas.
Selama persidangan berjalan, keduanya juga sempat memperebutkan soal hak asuh anak. Namun kini anak semata wayang mereka, Zefania Carina, sudah tiada.
ADVERTISEMENT
Zefania meninggal dunia setelah diduga jatuh dari lantai enam apartemen One Bell Park, Jakarta Selatan, pada 7 Februari lalu. Saat itu Zefania berada di bawah pengasuhan Arya.
Namun, Arya merasa harus tetap memperjuangakan nama baiknya di hadapan Majelis Hakim dan publik.
“Jadi, saya akan fight. Walaupun sama-sama mau cerai, tapi apa yang sudah disebarkan ke media itu harus dicari kebenarannya. Walaupun anak saya udah meninggal, ini harus dibuktikan ada beberapa proses ucapan yang tidak sesuai kenyataan," bebernya
Arya berharap agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan semua bukti yang telah disampaikannya dalam persidangan. Dari situ, Arya berharap kebenaran bisa terungkap.
“Kita punya bukti agar hakim mempertimbangkan. Kita serahkan supaya hakim bisa mempertimbangkan siapa yang benar dan tidak,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT