news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Arya Satria Claproth Laporkan Karen Idol Atas Pencemaran Nama Baik

18 Juni 2020 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arya Satria Claproth suami Karen Pooroe, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
 Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arya Satria Claproth suami Karen Pooroe, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/12). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
ADVERTISEMENT
Perseteruan antara Karen Pooroe atau Karen Idol dengan sang suami, Arya Satria Claproth, tidak kunjung berakhir. Arya kembali memasukkan laporan ke polisi untuk sang istri.
ADVERTISEMENT
Arya melaporkan Karen terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6) malam. Ada empat orang yang menjadi terlapor. Dua di antaranya adalah Karen Idol dan kuasa hukumnya, Wemmy Amanupunyo.
Laporan tersebut menyangkut ucapan Karen Idol di media yang menyatakan bahwa Arya pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Menurut Arya, hal itu merupakan tudingan yang tidak berdasar dan merupakan fitnah kepadanya.
“Dijelaskan bahwa mereka dalil atau laporan ke pengadilan, bahwa saya dirawat di rumah sakit jiwa selama 4 tahun. Jadi saya dengan tegas akan menindaklanjuti masalah ini,” kata Arya di Polda Metro Jaya.
Arya Satria Claproth dan Karen Idol. Foto: D.N Mustika Sari/kumparan dan Instagram/@karenpooroe
Menurut Arya Satria Claproth, saat ini merupakan momen yang tepat bagi dia untuk memasukkan laporan terhadap Karen Idol dan tiga orang lainnya. Sebelum membuat laporan, dia mengumpulkan berbagai bukti untuk menunjang laporannya.
ADVERTISEMENT
“Saya kemarin mengumpulkan bukti dalam persidangan. Banyak dalil mereka yang tidak dapat dibuktikan dan saksi mereka enggak ada,” ucap Arya.
Arya Satria Claproth Mendatangi Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/12). Foto: Giovanni/kumparan
Salah satu bukti tersebut adalah video wawancara Karen yang menyebut bahwa Arya pernah dirawat selama empat tahun di rumah sakit jiwa. Menurut Arya, tudingan dari Karen tersebut tidak bisa didiamkan.
“Karena fitnah adalah kejahatan yang terorganisir yang terus diulang. Cara saya melawan itu adalah dengan kebenaran yang terorganisir dengan bukti yang valid,” tutur Arya.
Karen Idol di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Pernyataan Karen Idol, menurut Arya, telah menimbulkan banyak kerugian untuk dirinya. Misalnya saja, orang beranggapan bahwa dirinya memiliki gangguan jiwa.
“Fitnah saya, membunuh saya hidup-hidup. Saya ke warung atau ke mana-mana dianggapnya saya gila. Ini yang tidak bisa saya terima. Saya laporkan untuk mendapatkan keadilan,” tutup Arya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo, sebelumnya menyebut bisa membuktikan mengenai Arya yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa di persidangan.
“Saya mengerti senjata dia mungkin, 'Kalau enggak bisa buktikan dirawat empat tahun, saya akan tuntut itu,' silakan. Kalau makin kejar ke sana, terbukti kamu dirawat, kan malu sendiri,” kata Wemmy.