Bebas Usai Rehabilitasi, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Jalani Puasa Bersama Keluarga

21 April 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1).
 Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menyelesaikan masa rehabilitasi. Ya, berdasarkan putusan banding terkait kasus penyalahgunaan narkoba, mereka divonis 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus, Bogor.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Ardi dan Nia sudah kembali berkumpul bersama keluarga. Keduanya pun menghabiskan waktu bersama keluarga dan menjalani bulan puasa di tengah keluarga
“Ya, sudah pulang, sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadhan,” tutur kuasa hukum Nia dan Ardi, Waode, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang Foto: Agus Apriyanto
Menurut Waode, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani sangat menikmati momen kebersamaan dengan anak-anak mereka. Apalagi, keduanya juga berpuasa bersama keluarga. Hanya saja, Waode keberatan mengungkapkan keberadaan Ardi dan Nia saat ini.
“Ya, lagi berkumpul sama keluarga, menjalani ibadah Ramadhan secara bersama-sama. Itu sudah area private dan saya tidak punya kompetensi menjelaskannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Waode mengatakan bahwa kliennya mengambil banyak pelajaran dari kejadian tersebut. Mereka bahkan sudah sangat menyadari bahayanya penggunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
“Jadi, pelajaran yang sangat berharga buat mereka berdua dan memang seringkali disampaikan ke saya agar jangan ada, deh, pakai narkoba karena itu sangat merugikan diri sendiri,” tandasnya.
Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang kasus pemakaian narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (16/12). Foto: Ronny
Nia, Ardi, dan sopir mereka, Zen Vivanto, menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan Zen Vivanto minta hukuman diringankan menjadi 6 bulan rehabilitasi.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hingga akhirnya, berdasarkan putusan banding, ketiganya divonis menjalani 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus Bogor.