Berkas Kasus Penipuan Jeremy Thomas Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

10 Oktober 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jeremy Thomas. Foto: Instagram/ @jeremythomas_jt
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas. Foto: Instagram/ @jeremythomas_jt
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penipuan terkait lahan vila di Bali yang menyeret nama aktor Jeremy Thomas akhirnya memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2017 lalu, kini polisi akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa berkas kasus dugaan penipuan yang dilakukan Jeremy Thomas dinyatakan sudah lengkap.
Namun, hari ini Jeremy mangkir dari panggilan lantaran sedang sibuk syuting.
“Jadi gini, setelah saya tanyakan ke penyidik memang benar ya hari ini ada agenda untuk pemanggilan pak Jeremy Thomas. Katanya terkait kasus pelimpahan dari Bali, dan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencananya akan diserahkan ke kejaksaan,” ujar Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10).
Jeremy Thomas Foto: Munady Widjaja
“Karena yang bersangkutan tidak hadir, dan sudah menghubungi pihak Polda Metro Jaya untuk memohon waktu, ya kita berilah dispensasi,” sambung Argo.
ADVERTISEMENT
Argo menambahkan, meski mendapat dispensasi, namun Jeremy harus memenuhi panggilan penyidik secepatnya.
"Dia minta mohon bantuan waktu, nanti setelah selesai akan datang ke Polda dan diselesaikan ke kejaksaan. Nanti tetap sesegera mungkin akan kita komunikasikan untuk kita kirim ke kejaksaan,” tutup Argo.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 dengan Alexander Patrick Morris. Morris melaporkan Jeremy atas dugaan penipuan pengalihan aset villa dengan nilai kerugian mencapai Rp 16 Miliar.
Jeremy Thomas. Foto: Instagram/ @jeremythomas_jt
Sengketa antara keduanya pernah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan Jeremy.
Belakangan, Patrick kembali melaporkan Jeremy. Polisi pun menetapkan Jeremy Thomas sebagai tersangka. Polda Bali kemudian melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Berkas kasus ini pun sudah P21.
ADVERTISEMENT