news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berkas Lengkap, Pengacara Anak Nia Daniaty Berharap Perkara Segera Disidangkan

6 Januari 2022 16:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Berkas kasus penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ya, perkara tersebut sudah masuk tahap P21 per hari ini, Kamis (6/1).
ADVERTISEMENT
Pihak penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini juga melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sementara itu, masa penahanan anak Nia Daniaty pun diperpanjang.
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, angkat bicara mengenai masa penahanan tersebut.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia, masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat," ungkapnya kepada kumparan, Kamis sore.
"Karena masa tahanan Olivia sudah menjalani 20 hari ditambah 40 hari sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, tepatnya hari ini untuk pelimpahan Olivia ke kejaksaan," ujarnya.
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
Lebih lanjut, Susanti mengharapkan proses hukum segera berlanjut. Ia berharap agar kasus anak Nia Daniaty segera disidangkan.
"Untuk perkara Olivia agar segera untuk disidangkan. Itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Anak Nia Daniaty dijerat dengan perkara tindak pidana umum dengan sangkaan Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 (1) KUHP.