Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

25 November 2021 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7). Foto: Kilauan Dinanti/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7). Foto: Kilauan Dinanti/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti, telah dilakukan kemarin, Rabu (24/11). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H.
“Pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021, Jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB,” tutur Bani dalam rilis yang diterima kumparan, Kamis (25/11).
Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat dihadirkan di konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, (10/7). Foto: Ronny
Proses pelimpahan tahap II itu dilakukan secara virtual. Para tersangka tetap menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor.
“Tahap II dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, di mana para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, dengan didampingi oleh Penasihat Hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa, sedangkan Jaksa yang tergabung dalam Tim Jaksa Peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Bani.
Dalam kesempatan itu, pihak kejaksaan memeriksa identitas para tersangka. Selain identitas, para tersangka membenarkan sangkaan yang disangkakan.
“Membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat dihadirkan di konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, (10/7). Foto: Ronny
Para tersangka disangkakan telah melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah berkas diterima pihak kejaksaan, para tersangka tetap ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Jaksa penuntut umum nantinya bakal segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan Berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.