Breaking News: Polisi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Porno

29 Desember 2020 13:41 WIB
comment
50
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video porno. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa (29/12).
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.
Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan. Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Gisel disangkakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi.
Adapun bunyi Pasal 4 UU tersebut adalah setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
ADVERTISEMENT
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
Artis Gisel Anastasia saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (29/6). Foto: Ronny
Sementara bunyi Pasal 29 adalah setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.
"(Hukuman) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," tutup Yusri.
Pengacara bernama Febriyanto Dunggioi melaporkan perihal beredarnya video syur Gisella Anastasia ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 November lalu. Kemudian, pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution juga memolisikan sejumlah akun media sosial yang diduga menjadi pelaku penyebaran video syur itu.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: