Dalami Hasil Tes Rambut, Polisi Akan Periksa kembali Jennifer Jill

26 Februari 2021 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian akan kembali memeriksa istri Ajun Perwira, Jennifer Jill, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Pemeriksaan tersebut terkait dengan hasil tes rambut terhadap Jennifer.
ADVERTISEMENT
“Iya akan dilakukan pemeriksaan kembali (terhadap Jennifer Jill),” kata Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora, kepada kumparan, belum lama ini.
Arif mengungkap alasan mengapa Jennifer Jill akan diperiksa kembali terkait kasus narkoba. Berdasarkan hasil tes rambut, perempuan 50 tahun ini dinyatakan positif memakai barang haram tersebut.
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
Dari hasil pemeriksaan, spesimen rambut Jennifer mengandung metamfetamin. Padahal, Jennifer sebelumnya diketahui sudah lama tidak menggunakan narkoba.
“Karena keterangan sebelumnya berbeda dengan hasil temuan spesimen rambut,” ucap Arif.
Arif mengatakan pihak kepolisian saat ini fokus mendalami mengenai hasil spesimen rambut Jennifer Jill. Mereka belum berencana untuk memeriksa lagi Ajun Perwira dan anak Jennifer, Philo Paz Armand.
ADVERTISEMENT
Ajun dan Philo turut diamankan polisi saat dilakukan penangkapan terhadap Jennifer. Ajun dan Philo statusnya sebagai saksi. Keduanya dipulangkan karena hasil tes urine mereka negatif.
“Setelah kita peroleh keterangan dari pemeriksaan JJ (Jennifer Jill), baru kita bisa tentukan diperlukan atau tidak pemanggilan saksi-saksi kembali,” tutup Arif.
Jennifer Jill di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (19/2). Foto: Ronny
Jennifer ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket klip sabu seberat 0,39 gram.
Barang bukti itu ditemukan di sebuah lemari terkunci. Jennifer tidak mengizinkan anaknya untuk membuka lemari tersebut.
Jennifer mengaku sudah menyimpan sabu tersebut selama empat tahun. Ia memperoleh barang tersebut dari pemasok yang berinisial A dan R.
Jennifer sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan sabu. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT