Dapat Ancaman Pembunuhan, Nora Alexandra Akan Laporkan Pelaku ke Polisi

20 November 2020 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra di Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra di Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Istri Jerinx, Nora Alexandra, tidak akan tinggal diam terhadap pelaku yang mengancam akan membunuh dirinya dan sang suami. Ia bakal melaporkan pelaku ke polisi.
ADVERTISEMENT
Hal itu diketahui dari unggahan Nora di akun Instagram miliknya pada Jumat (20/11). Dalam unggahannya tersebut, Nora rencananya akan membuat laporan ke Polda Bali pada minggu depan.
“Minggu depan saya akan ke polda melaporkan beberapa akun yang-sejak suami saya ditangkap-mengancam akan membunuh saya atau suami,” tulis Nora.
Jerinx dan Nora. Foto: Instagram/@ncdpapl
Nora Alexandra saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait laporannya nanti. Dalam unggahannya, ia memperlihatkan komentar dua pemilik akun Instagram yang mengancam akan membunuhnya.
Nora mengatakan ada akun yang sudah menghilang. Apabila laporannya sudah diterima polisi, Nora berharap pihak kepolisian bisa menindak tegas pelaku yang telah mengancamnya.
“Saya sedang mengumpulkan banyak bukti yang mengancam saya. Saya masih mengumpulkan agar memperkuat laporan di @poldabali segera,” tulis Nora.
ADVERTISEMENT
Jerinx telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus ‘IDI Kacung WHO’.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menilai Jerinx terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid atau kasus ini dikenal dengan 'IDI Kacung WHO'.
Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.