Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
22 Agustus 2023 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Denny, Mohamad Anwar. Kata Anwar, laporan tersebut terkait tindak dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Verny.
"Untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum. Ada juga yang harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas keputusan dari pak Densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik," kata Anwar.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, tertulis Vernie Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_ selaku terlapor.
"Dengan kita lakukan ini saya harap untuk nanti tinggal penyidik melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," kata Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, Denny Sumargo mengatakan bahwa sebenarnya dia sudah memaafkan Verny. Namun, lantaran secara tiba-tiba Verny kembali mengungkit isu lama dan menantang Denny untuk tes DNA kedua kali, maka pria yang akrab disapa Densu ini tak segan-segan membuat laporan.
ADVERTISEMENT
"Bukan berarti kemudian kita memaafkan, orang itu bisa semena-mena. Akhirnya dibikin satu postingan yang postingan itu, membuat orang menafsirkan macam-macam ke saya," ujar Denny Sumargo.
Densu mengaku dirinya menghormati proses hukum yang berjalan. Dia pun belum memikirkan mengenai opsi perdamaian dalam perkara itu.
"Kalau pintu damai tidak tahu juga ini. Karena kemarin aja sudah dihapus, ya sudahlah, sudah kepalang tanggung. Mari kita selesaikan game ini," tandasnya.
Vernie Hasan atau DJ Verny dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.