Di Sidang, Vicky Prasetyo Bantah Sengaja Distribusikan Pemberitaan Penggerebekan

8 Oktober 2020 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10), itu dihadirkan saksi ahli pidana.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga. Saat itu, Vicky menuding Angel berselingkuh dengan Fiki Alman.
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli pidana mengatakan BAP yang didapatnya dari penyidik berisikan keterangan bahwa Vicky Prasetyo sengaja mendistribusikan pemberitaan tersebut. Namun, Vicky kemudian memberikan bantahannya.
“Izin, Yang Mulia. Saya ingin menyampaikan kronologis dari yang ahli terima. Kalau bicara soal fakta kejadian, saya bisa memberikan keterangan langsung tentang peristiwa itu,” ucap Vicky Prasetyo dalam sidang.
Vicky Prasetyo mengaku keberatan. Sebab, ia tak merasa sengaja mendistribusikan pemberitaan tentang penggerebekan di rumah Angel Lelga.
“Tadi dibilang saya mendistribusikan dan mentransmisikan, dia (ahli) bilang saya ada akses. Dalam kejadian tersebut, saya bertindak sebagai pihak yang tidak sadar apa yang saya lakukan. Apabila saya dalam kondisi sadar, tentu saya akan memilih kata dan sikap untuk wawancara di depan media. Saya pasti memilih kata-kata karena sadar sedang diliput,” tuturnya.
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
“Tapi, pada kejadian, saya melakukan sesuatu, ketok-ketok pintu tanpa tahu ada siapa di sekitar saya. Jadi, itu bukan diberikan akses, mereka (media) yang datang meliput saya. Posisi saya sebagai orang yang pasif, bukan aktif yang sadar diliput,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, hakim mengatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi, bukan giliran Vicky Prasetyo untuk memberi keterangan.
“Nanti akan diberi waktu dan saat ini bukan waktunya anda bercerita, kecuali ada keterangan saksi yang beda pandangan dengan Anda. Tapi, belum saatnya Anda bercerita. Setelah saksi selesai, baru Anda cerita,” pungkas hakim.