news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Didakwa Tiga Pasal, Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

24 April 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi Kota dari Kejaksaan Negeri Bekasi Foto: Maria Gabrielle/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi Kota dari Kejaksaan Negeri Bekasi Foto: Maria Gabrielle/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Kriss Hatta menjalani sidang dugaan pemalsuan dokumen akta nikah di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, Hilda Vitria dan ibunya Rahmawati selaku pelapor terlihat hadir. Turut hadir pula artis Nikita Mirzani dan Billy Syahputra di persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Kriss Hatta dengan tiga pasal, yakni Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP.
Jaksa menduga Kriss Hatta melakukan pemalsuan akta nikah karena dokumen tersebut tidak terdaftar di KUA Jatiasih, Bekasi Kota.
Kriss Hatta menjalani sidang perdana di PN Bekasi. Foto: Aria Pradana/kumparan
"Berawal dari Februari 2017 terdakwa menyerahkan dua buku nikah nomor 1496/244/lX/2015 tanggal 25 September 2015 pada saksi Rahmawati atau ibunya Hilda Vitria, di RS Citra Harapan Bekasi Kota, selanjutnya saksi Rahmawati menghubungi Hilda mengenai dua buah buku nikah tersebut. Selanjutnya saksi Hilda menemui di rumah sakit tersebut," ucap jaksa saat membacakan dakwaannya, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
"Rahmawati menunjukkan dua buku nikah tersebut dan menanyakan kepada Hilda Vitria, 'Apakah saksi Hilda Vitria sudah menikah dengan Kriss Hatta?' Hilda bilang tidak pernah menikah dengan terdakwa," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan terdakwa sering meminta dua buku nikah tersebut kepada Rahmawati, namun tidak pernah diberikan.
Selanjutnya pada Agustus 2017 di salah satu acara infotainment, Kriss Hatta menunjukkan buku nikah nomor 1496/01/X/2015, tanggal 1 Oktober 2015 di mana dalam buku nikah tersebut tertulis nama bapak saksi Hilda Vitria, yaitu Thahir Khan. Sedangkan berdasarkan keterangan Hilda Vitria, nama ayahnya adalah Thahir Zaman Khan.
Kriss Hatta jalani sidang perdana. Foto: Aria Pradana/kumparan
Di acara tersebut Kriss Hatta juga mengaku sudah menikah secara agama dan sah secara hukum. Kriss juga mempersilakan pihak-pihak yang tidak percaya dengan pernikahan yang ia sebut untuk memeriksa langsung ke KUA Jatiasih Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pada bulan Agustus 2017, setelah terdakwa mengatakan menyuruh mengecek keabsahan buku nikah tersebut, Hilda Vitria dengan pengacaranya mengecek keabsahan buku nikah tersebut, dan buku nikah tersebut tidak terdaftar di kantor urusan agama Jatiasih," terang Jaksa.
Jaksa menduga alasan terdakwa dapat menunjukkan buku nikah karena Kriss Hatta meminta surat kehilangan buku nikah ke pihak kepolisian. Berdasarkan surat tersebut, pihak KUA Jatiasih membuat buku nikah yang dikeluarkan oleh Muhammad Yusuf selaku ketua pencatat akta nikah, dengan mengeluarkan nomor dan tanggal yang berbeda.
Kriss Hatta jalani sidang perdana. Foto: Aria Pradana/kumparan
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Hilda Vitria diberhentikan dari pekerjaan atau reality show di RCTI, terkait pemberitaan Hilda Vitria tidak bagus di media massa dan sudah menikah dengan terdakwa," jelas jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Hilda Vitria lantas melaporkan ke pihak kepolisian.
Menanggapi dakwaan jaksa, pihak Kriss Hatta mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Tak hanya itu, kuasa hukum Kriss Hatta juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Kami akan menyampaikan eksepsi," ucap kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi rencananya dilakukan pada Senin (29/4) mendatang.
Billy Syahputra dan Hilda Vitria di sidang perdana Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan