Digugat Cerai Istri Pertama, Kiwil Bakal Jalani Sidang Perdana 20 Januari

18 Desember 2020 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kiwil dan Rohimah. Foto: Instagram/rohimah_alli
zoom-in-whitePerbesar
Kiwil dan Rohimah. Foto: Instagram/rohimah_alli
ADVERTISEMENT
Rumah tangga Kiwil dan Rohimah tengah berada di ujung tanduk. Istri pertama Kiwil tersebut secara tiba-tiba melayangkan gugatan cerai pada 15 Desember lalu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan oleh Rohimah sendiri terdaftar dengan nomor perkara 4283/Pdt.G/2020/PA.JS.
ADVERTISEMENT
Rencananya, Kiwil dan Rohimah akan menjalani sidang perdana pada 20 Januari mendatang.
"Terkait perkara cerai yang diajukan Rohimah yang terdaftar 15 Desember 2020, agenda persidangannya adalah 20 Januari 2021," ungkap Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Kiwil dan istri pertama, Rochimah Foto: Instagram/rohimah_alli
Dalam sidang perdana nanti, pihak Rohimah dan Kiwil diharapkan untuk hadir dan menjalani agenda mediasi.
"Pada prinsipnya penggugat dan tergugat harus hadir di persidangan, karena dipanggil untuk didamaikan. Walaupun pakai kuasa hukum, tapi penggugat dan tergugat wajib hadir," lanjut Taslimah.
Rohimah, kata Taslimah, hanya mengajukan gugatan cerai dalam perkara perceraiannya ini. Untuk masalah hak asuh anak maupun harta gana-gini, sementara belum diajukan.
"Dia hanya ajukan gugatan, sementara gugatan yang lain belum ada. Dan untuk alasan gugat cerai akan dikaji dalam persidangan nanti, karena selama pengajuan belum ketahuan motif atau penyebabnya," tutup Taslimah.
Kiwil dan istri keduanya, Eva Belisima. Foto: YouTube/EVA BELISIMA OFFICIAL
Rohimah diduga melayangkan gugatan cerai setelah Kiwil kembali menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Eva Belisima. Sebelumnya, Kiwil juga sudah digugat cerai oleh istri keduanya Meggy Wulandari.
ADVERTISEMENT
Rupanya, setelah 22 tahun bertahan dalam biduk rumah tangganya bersama Kiwil, Rohimah tampak tak kuat menerima keputusan Kiwil untuk berpoligami lagi.