Dikaitkan dengan Prostitusi Online, Cathy Sharon Kaget Sekaligus Sedih

10 Januari 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cathy Sharon di Polda Metro Jaya. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cathy Sharon di Polda Metro Jaya. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Artis Cathy Sharon membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial sekaligus konten asusila atau pornografi. Hal itu ia lakukan setelah dikaitkan dengan prostitusi online.
ADVERTISEMENT
Usai membuat laporan, Cathy mengaku kaget dan sedih karena nama baiknya tercoreng imbas hal itu. Sebab, foto editan dirinya yang mengenakan pakaian minim tersebar luas di beberapa grup WhatsApp.
"Kalau dari saya sendiri, awal tahunya lewat WhatsApp, ada yang menghubungi saya, mengirimkan foto beserta link-nya juga. Saya juga kaget sekaligus sedih melihat ada seperti itu," kata Cathy saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1).
"Pastinya sedih. Saya mikirnya pasti asumsi publik yang tidak mengenal saya mungkin bisa menduga-duga hal-hal yang tidak baik mengenai saya," lanjutnya.
Aktris Cathy Sharon (tengah) memberikan keterangan pers seusai membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).  (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Aktris Cathy Sharon (tengah) memberikan keterangan pers seusai membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Setelah itu, Cathy Sharon langsung menghubungi pengacara Sandy Arifin. Hasil dari pembicaraan dengan Sandy, perempuan berusia 36 tahun itu memutuskan untuk melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
Cathy mengaku mengetahui foto-foto dirinya yang diedit sejak Selasa (8/1) lalu. Bahkan, grup WhatsApp tempat anak-anaknya bersekolah juga sempat mendapat foto-foto dengan muka dirinya itu.
Di sisi lain, kakak kandung dari Julie Estelle tersebut juga berusaha agar jejak digital dirinya di media sosial dapat terjaga dengan baik. Sebab, selain berprofesi sebagai artis atau figur publik, ia juga merupakan seorang ibu.
"Saya juga punya dua anak kecil yang sudah sekolah. Jadi, saya sangat keberatan dengan berita yang sudah tersebar dan itu benar-benar mengganggu kehidupan sosial saya, ya," terangnya.
Cathy Sharon di Polda Metro Jaya.  (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cathy Sharon di Polda Metro Jaya. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Selain itu, Cathy juga melihat saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi berita palsu atau hoaks. Hal itu juga menjadi landasan pemain film 'Dawai 2 Asmara' ini memutuskan melaporkan berita-berita yang menurutnya hoaks.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya hanya ingin berbicara juga dan saya ingin melaporkan supaya kita lebih waspada dengan yang namanya hoaks. Apalagi sekarang kita juga tahu payung hukumnya sudah ada, sudah jelas, dan kita sudah bisa terlindungi dengan hal itu. Nah di sini saya melakukan hak saya sebagai warga negara Indonesia," tutup Cathy.
Dalam laporan bernomor: LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 10 Januari 2019, pasal yang dikenakan ialah pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1, dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta pasal 4 jo pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana empat dan enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk pelakunya masih dalam proses penyelidikan, karena nanti biar yang menentukan adalah dari pihak penyidik," ucap pengacara Cathy Sharon, Sandy Arifin.