Diminta Wajib Lapor Dua Kali Seminggu, Michael Yukinobu Kini Menetap di Jakarta

14 Januari 2021 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Michael Yukinobu De Fretes, laki-laki di video porno Gisel, kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (14/1). Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia tak ditahan, namun dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
ADVERTISEMENT
Karena dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, pria yang akrab disapa Nobu ini harus tinggal di Jakarta. Padahal, sebelumnya, ia menetap di Medan, Sumatra Utara.
"Iya. Selama wajib lapor, saya stay di Jakarta terus," ungkap Michael Yukinobu di Polda.
Michael Yukinobu Defretes mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (4/1/2021). Foto: Ronny
Ia kemudian ditanya tentang bagaimana pekerjaannya lantaran harus menetap di Jakarta. Pria yang menyukai olahraga basket ini mengaku tak ada masalah dengan pekerjaan.
"Enggak apa-apa, sih, ya. Kalau menurut saya, untuk kewajiban ini, ya, enggak apa-apa, sih," ujarnya.
Michael Yukinobu Defretes mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (4/1/2021). Foto: Ronny
Michael Yukinobu mengatakan banyak hal berubah dalam hidupnya setelah ada kejadian ini. Namun, ia berusaha mengambil sisi positifnya.
"Kalau berubah dari kehidupan sayanya, pasti. Tapi, ambil positifnya aja, dan memang ini lebih ke perubahan, pendewasaan saya aja. Yang pasti, untuk perilaku saya akan berusaha jadi lebih baik aja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Kilas Balik Kasus Video Porno Gisel dan Michael Yukinobu

Beberapa waktu lalu beredar video syur mirip Gisel di media sosial. Soal peredaran video syur tersebut dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Kemudian, pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution juga memolisikan sejumlah akun media sosial yang diduga menjadi pelaku penyebaran.
Polisi lalu menangkap dan menahan dua pelaku yang menyebarkan secara masif video syur mirip Gisel, yakni PP dan MN. Keduanya sudah berstatus tersangka.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes pun ikut dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Pada 29 Desember 2020, polisi mengumumkan bahwa Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas perkara tersebut, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara itu, Michael Yukinobu de Fretes dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.